Minggu, April 26, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Kaget Kok Banyak Tambang Nikel di Raja Ampat?

KPK Kaget Kok Banyak Tambang Nikel di Raja Ampat?

IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terkejut dengan keberadaan tambang-tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi perhatiannya sejak dua tahun lalu.

“Saya sudah menyebutkan ini dua tahun lalu dalam laporan BPKP, kok ada banyak tambang nikel ya di Raja Ampat?” ujar Dian dalam diskusi publik yang digelar Greenpeace Indonesia di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Menurut Dian, laporan itu berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, ia mengaku tidak mendalami lebih lanjut karena persoalan izin berada di luar kewenangannya secara langsung.

Secara umum, Dian menyoroti sepuluh permasalahan besar dalam sektor pertambangan. Salah satu yang paling mencolok adalah resentralisasi kewenangan izin usaha pertambangan, yang menurutnya justru menyulitkan proses pengawasan di daerah.

Ia menilai, meskipun Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memberikan kemudahan dalam investasi, pengawasan terhadap praktik pertambangan justru melemah.

“Rasanya Omnibus memberikan kemudahan investasi. Tapi untuk pengawasannya enggak ketemu. Enggak ada kemudahan untuk pengawasan, hanya kemudahan di hulu,” jelas Dian.

Selain itu, Dian menyinggung banyaknya ketidakpatuhan perizinan dalam pertambangan. Dari sekitar 11 ribu izin usaha pertambangan (IUP) yang tercatat, sekitar 1.850 di antaranya diketahui tidak memiliki dokumen Rencana Produksi dan Penambangan (MPP).

Dian juga mengangkat isu pengelolaan pajak dari sektor tambang. Ia mengatakan, saat ini kewenangan pemungutan pajak telah dipusatkan, sehingga Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) daerah tidak lagi bisa melakukan kontrol secara langsung.

“Sayangnya kalau untuk pajak pusat, kewenangannya ini sekarang ditarik semuanya ke pusat. Kanwil, KPP tidak punya kewenangan lagi. Ini agak sulit juga ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, KPK turut menyoroti maraknya praktik pengaktifan kembali izin usaha pertambangan melalui jalur pengadilan tata usaha negara (PTUN). Dian menyebut hal ini sebagai modus baru yang perlu diwaspadai.

“Karena ada laporan juga. Jangan sampai ada modus. Mereka PTUN, bilang tak pernah ada bicara, tahu-tahu menang di pengadilan. Ini juga kami khawatirkan,” ujar Dian.

Dengan berbagai temuan tersebut, Dian menyimpulkan bahwa perlunya evaluasi mendalam terhadap proses pemberian izin usaha tambang, termasuk aspek pengawasan dan penegakan hukum.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments