Senin, Juni 15, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKorupsi Proyek EDC BRI KPK Bongkar Skema, Kerugian Negara Rp744 Miliar

Korupsi Proyek EDC BRI KPK Bongkar Skema, Kerugian Negara Rp744 Miliar

IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan EDC Android di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk periode tahun 2020 hingga 2024.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp744,54 miliar, dengan keterlibatan sejumlah pejabat penting dan pengusaha penyedia alat EDC.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek pengadaan ini dibagi dalam dua skema, yakni skema beli putus (BRILink) dan skema sewa atau Full Managed Service (FMS).

“Total nilai pengadaan EDC Android secara keseluruhan sebesar Rp942,79 miliar dengan jumlah perangkat mencapai 346.838 unit,” ujar Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK.

Proyek Fantastis, Modus Sistematis

BRI diketahui telah menganggarkan dana besar untuk pengadaan perangkat EDC Android dari tahun ke tahun:

Tahun 2020: 25.000 unit

Tahun 2021: 16.838 unit

Tahun 2022: 55.000 unit

Tahun 2023: 50.000 unit

Tahun 2023 Tahap II (pelaksanaan 2024): 200.000 unit

Sementara itu, dalam skema sewa FMS, realisasi pembayaran dari BRI kepada vendor sejak 2021 hingga 2024 mencapai Rp1,25 triliun, dengan pengelolaan 200.067 unit EDC untuk merchant.

Tokoh Kunci di Balik Proyek

KPK menyebut beberapa nama yang diduga terlibat langsung dalam pengaturan proyek. Mereka adalah:

Catur Budi Harto (CBH) – Wakil Direktur Utama BRI

Indra Utoyo (IU) – Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI 2020-2021

Dedi Sunardi (DS) – SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI 2020

Elvizar (EL) – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (vendor EDC Sunmi)

Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (vendor EDC Verifone)

Asep menyebut bahwa “EL sudah melakukan pendekatan sejak 2019 kepada IU dan CBH untuk mengunci posisi sebagai vendor EDC di BRI. Kesepakatan ini kemudian diwujudkan dengan menggandeng PT Bringin Inti Teknologi.”

Bukti Arahan dan Manipulasi Proyek

KPK menemukan bahwa IU memberikan instruksi agar hanya dua merek, yakni Sunmi dan Verifone, yang diikutsertakan dalam uji kelayakan (Proof of Concept/POC). Padahal saat itu, ada vendor lain yang membawa produk sejenis, seperti Nira, Ingenico, dan Pax.

“Proses POC dilakukan secara tertutup dan tidak diumumkan ke publik,” kata Asep. Bahkan, syarat uji teknis diubah sedemikian rupa dalam dokumen Terms of Reference (TOR) agar hanya dua merek tersebut yang memenuhi syarat teknis.

Harga perkiraan sendiri (HPS) pun disusun bukan berdasarkan data resmi dari produsen, melainkan dari informasi harga vendor yang sebelumnya sudah diplot sebagai pemenang, yaitu PT PCS, PT BRI IT, dan PT PVS.

Kontrak Fiktif, Subkontrak Gelap

Dalam pelaksanaan pekerjaan sewa FMS, seluruh pekerjaan disubkontrakkan oleh PT BRI IT, PT PCS, dan PT Verifone Indonesia tanpa izin BRI. Bahkan, dalam praktiknya, Irni Palar dari PT Verifone Indonesia memberikan “fee” sebesar Rp5.000 per unit per bulan kepada RSK, yang hingga 2024 jumlahnya mencapai Rp10,9 miliar.

Gratifikasi: Sepeda, Kuda, dan Uang Miliaran

Penyidikan KPK juga mengungkap adanya gratifikasi kepada sejumlah pejabat terkait:

CBH (Wadirut BRI) menerima Rp525 juta dalam bentuk sepeda dan dua ekor kuda dari EL (Dirut PT PCS).

DS (Dedi Sunardi) menerima sepeda Cannondale senilai Rp60 juta dari EL.

RSK (Dirut PT BRI IT) menerima uang dari Irni Palar dan Teddy Riyanto (PT Verifone Indonesia) sebesar Rp19,72 miliar atas proyek BRILink dan FMS.

Kerugian Negara Nyata, Penyidikan Jalan

KPK menggunakan metode real cost atau biaya langsung ke principal dalam menghitung dugaan kerugian negara:

Skema sewa FMS: Rp503,47 miliar

Skema beli putus BRILink: Rp241,06 miliar

Total dugaan kerugian negara: Rp744,54 miliar

“Kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa proyek ini dilakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” tegas Asep.

Jerat Hukum Menanti

KPK menyatakan bahwa tindakan para tersangka dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments