IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam izin pengelolaan tambang di wilayah Indonesia Timur.
Penyelidikan ini mencuat setelah eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, diperiksa oleh tim penyelidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Arifin berkaitan dengan tata kelola izin tambang di kawasan Indonesia Timur.
“Terkait Pak AT (Arifin Tasrif), itu pemeriksaannya terkait apa dan lain-lain. Ini terkait pengelolaan mineral di Indonesia Timur. Ini masih penyelidikan ya,” kata Asep di hadapan wartawan, Rabu.
Belum Bisa Diungkap Detail
Meski begitu, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci substansi perkara karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Perkaranya apa? Belum bisa saya sampaikan ya. Ini masih nyelidik,” jelas Asep sehari kemudian, Kamis (10/7/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.
Arifin: Tata Kelola Sudah dalam Perbaikan
Di sisi lain, Arifin Tasrif menegaskan bahwa dirinya hanya memberikan keterangan seputar tata kelola pertambangan. Ia menyebut tidak ada perkara pidana yang sedang menjeratnya.
“Iya tadi penjelasan-penjelasan mengenai tata kelola, tata kelola dan semua sudah dalam perbaikan ke depan,” ujar Arifin saat keluar dari Gedung KPK.
“Enggak ada perkara sih, sebetulnya masih dalam penyelidikan,” sambungnya.
Tambang Sudah Beroperasi Sejak 2004
Arifin juga menyebut bahwa tambang yang menjadi perhatian KPK telah beroperasi sejak 2004, meski penyelidikan oleh lembaga antirasuah ini baru dimulai dua tahun terakhir.
“Ini kan baru dua tahun lalu, tetapi pertambangannya sejak 2004. Kayaknya Indonesia Timur lah,” katanya, tanpa menyebutkan lokasi spesifik tambang tersebut.
Penyelidikan Berdasarkan Kajian Panjang
Mantan menteri yang menjabat hingga 2024 itu juga mengungkapkan bahwa pertanyaan yang diajukan penyelidik tidak terlalu banyak.
Menurutnya, KPK tengah mengumpulkan informasi historis sebagai bagian dari kajian menyeluruh.
“Pertanyaan singkat, cuma memang kajiannya itu lama. Jadi yang dulu-dulu dikumpulin, ini terus kita memberikan saran,” jelasnya.
Arifin menegaskan bahwa proses yang tengah berlangsung masih dalam tahap penyelidikan awal. “Lidik, lidik,” ucapnya singkat.
Menyoroti
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola tambang di kawasan Indonesia Timur—wilayah yang selama ini dikenal kaya sumber daya tetapi kerap rentan dari sisi pengawasan.
Penyelidikan oleh KPK membuka ruang publik untuk mengawasi bagaimana izin-izin lama dikelola dan siapa yang diuntungkan dari pengelolaan tambang tersebut.
***
