- Target energi terbarukan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) dinilai tidak sejalan dengan potensi besar Indonesia.
- Organisasi masyarakat sipil menilai pemerintah justru memperpanjang dominasi batubara dan gas bumi, serta membuka ruang konflik baru lewat program biomassa.
Peluncuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) pada 15 September lalu memicu gelombang kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil.
Aturan yang digadang-gadang menjadi pedoman utama arah pengembangan energi nasional itu dianggap justru melemahkan komitmen Indonesia dalam mencapai target transisi energi bersih dan berkeadilan.
Kepala Divisi Keadilan Iklim dan Dekarbonisasi Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Syaharani, menyebut, target energi terbarukan yang ditetapkan pemerintah sangat jauh dari harapan.
Dalam KEN terbaru, porsi energi terbarukan hanya ditargetkan sebesar 19% hingga 21% pada 2030, dan naik secara bertahap menjadi 58% hingga 61% pada 2060.
“Angka ini sangat rendah dibandingkan potensi teknis energi terbarukan Indonesia yang mencapai lebih dari 3.000 megawatt. Ini menunjukkan lemahnya komitmen percepatan transisi energi,”
Sebaliknya, porsi batubara justru masih mendominasi dalam jangka panjang, yakni 47%-50% pada 2030, 38%-41% pada 2040, 22%-25% pada 2050, dan masih bertahan 8%-10% hingga 2060.
Konsistensi ini, menurut Syaharani, berpotensi memperpanjang usia pembangkit batubara, meningkatkan risiko carbon lock-in, serta mengancam target puncak emisi pada 2035 dan net zero emission pada 2060.
Ia menilai, dominasi batubara tidak hanya memperlambat penurunan emisi di sektor energi, tetapi juga menghambat investasi energi bersih, menunda penciptaan lapangan kerja hijau, dan melemahkan upaya menuju kedaulatan energi nasional.
Selain batubara, gas bumi masih menjadi pilar utama dalam kebijakan energi jangka panjang. Dalam PP KEN, porsi gas ditargetkan mencapai 12,9%-14,2% pada 2030, meningkat menjadi 17,1%-17,3% pada 2050, dan tetap tinggi di angka 14,4%-15,4% pada 2060.
Syaharani menjelaskan, ketergantungan terhadap gas bumi akan mengunci infrastruktur energi pada sistem lama dan menghambat penetrasi energi terbarukan.
“Lock-in ini berpotensi menghasilkan stranded assets, karena investasi besar pada infrastruktur gas bisa menjadi aset terlantar di masa depan,”
Menurutnya, mempertahankan porsi gas di atas 14% hingga 2060 melemahkan sinyal komitmen Indonesia terhadap peralihan ke energi bersih.
Juru Kampanye Fossil Fuel dari Trend Asia, Novita Indri Pratiwi, menilai kebijakan dalam PP KEN masih memberi ruang luas bagi energi fosil. Hal itu, katanya, bisa menghambat pencapaian Perjanjian Paris serta target bauran energi terbarukan nasional.
“Makin menguatnya komitmen menjadikan gas sebagai jembatan transisi energi tidak jauh berbeda dari ambisi KEN sebelumnya,”
Padahal, lanjutnya, gas tetap tergolong energi fosil dengan cadangan terbatas dan pelepasan emisi tinggi. Ia mengingatkan bahwa salah satu sumber emisi terbesar dari gas adalah metana, gas rumah kaca yang efeknya jauh lebih kuat daripada karbon dioksida.
Melansir data International Energy Agency (IEA) tahun 2020, Novita menuturkan, “Dampak emisi metana 86 kali lebih besar dibandingkan emisi CO₂ dalam kurun waktu 20 tahun.”
Ia menilai, revisi KEN kali ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal mencapai komitmen sebelumnya, lalu memilih memperpanjang target dengan ambisi yang justru melemah.
Selain batubara dan gas, pemerintah juga mendorong biomassa, biogas, dan bahan bakar nabati (BBN) sebagai bagian penting bauran energi hingga 2060. Namun, Juru Kampanye Bioenergi Trend Asia, Amalya Reza Oktaviani, menilai arah kebijakan itu bermasalah.
“Biomassa adalah sumber energi yang rakus lahan,” kata Amalya mengutip mongabay, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, riset Trend Asia menunjukkan untuk memenuhi kebutuhan 10% biomassa kayu bagi co-firing di 52 PLTU, Indonesia membutuhkan 2,3 juta hektar lahan per tahun. Dengan masa panen tanaman energi yang mencapai lima tahun, kebutuhan lahan bisa membengkak hingga 11,5 juta hektar.
Selain boros lahan, pengembangan biomassa juga tidak netral karbon. Menurut Amalya, Hutan Tanaman Energi (HTE) berpotensi menimbulkan deforestasi lebih dari 1 juta hektar hutan alam, dan sejauh ini sudah memicu kerusakan sekitar 240.622 hektar.
Emisi karbon yang dihasilkan dari pembukaan lahan HTE bahkan mencapai 26,48 juta ton karbon, yang ironisnya tidak dihitung dalam sektor energi melainkan masuk dalam kategori Forestry and Other Land Use (FOLU).
Dampak kebijakan biomassa juga menjalar ke ranah sosial. Amalya mencontohkan, di Merauke, proyek HTE dan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) justru menggusur hutan ulayat suku Marind, yang selama ini menjadi sumber pangan dan pengetahuan budaya masyarakat lokal.
“Akibatnya, kasus gizi buruk meningkat pada anak-anak, dan banyak perempuan mengalami gangguan kehamilan,”
Situasi serupa juga terjadi di Mentawai, di mana proyek biomassa berpotensi menghapus pasokan pangan dan sumber obat-obatan tradisional masyarakat adat.
Sedangkan di Jawa, pengembangan HTE oleh Perhutani memperparah ketimpangan akses atas lahan, yang telah menjadi warisan panjang sejak masa kolonial.
Alih-alih memperluas akses masyarakat terhadap lahan, Amalya menilai program HTE justru menjadi cara negara mengukuhkan penguasaan korporasi dan memperdalam ketimpangan sosial.
Dengan beragam catatan itu, kalangan masyarakat sipil menilai PP Nomor 40 Tahun 2025 belum mencerminkan arah transisi energi berkeadilan.
Ketergantungan pada energi fosil dan dorongan besar terhadap biomassa justru memperlihatkan bahwa pembangunan energi Indonesia masih berbasis eksploitasi, bukan keberlanjutan.
Bagi mereka, tanpa keberanian pemerintah untuk menurunkan porsi energi fosil dan berinvestasi penuh pada energi bersih, visi net zero emission pada 2060 hanya akan menjadi janji tanpa arah.
***
