Minggu, Mei 31, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISDJP Bisa Intip Saldo Dompet Digital Mulai 2027

DJP Bisa Intip Saldo Dompet Digital Mulai 2027

  • Data E-Wallet dan Mata Uang Digital Masuk Radar Pajak, Institusi Keuangan Diminta Siap Segera

 

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Tidak hanya rekening bank, mulai 2027 DJP juga dapat mengintip data dompet digital atau uang elektronik tertentu serta mata uang digital bank sentral.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan sistem transparansi keuangan nasional. Langkah tersebut diumumkan melalui pengumuman resmi bernomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, pada 22 Oktober 2025.

Perluasan cakupan ini tertuang dalam implementasi Automatic Exchange of Information on Financial Account (AEOI) berdasarkan Common Reporting Standard (CRS).Data pertama yang dikumpulkan pada tahun 2026 akan dipertukarkan dengan negara mitra pada 2027.

Dalam dokumen tersebut disebutkan

“Direktur Jenderal Pajak selaku Competent Authority Indonesia telah menandatangani Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024. Dokumen ini berisi komitmen Indonesia bersama yurisdiksi lain untuk mengimplementasikan AEOI CRS berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang dipertukarkan pada 2027,” tulis DJP, dikutip Sabtu (15/11/2025).

CRS dikembangkan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) atas permintaan G20. Standar ini mewajibkan setiap negara mitra untuk memperoleh, menghimpun, dan bertukar informasi keuangan secara otomatis setiap tahun.

Sebelumnya, pelaporan AEOI di Indonesia hanya mencakup rekening bank. Namun dengan pesatnya perkembangan transaksi digital, pemerintah menilai perluasan ini adalah langkah logis untuk mencegah potensi penghindaran pajak melalui kanal digital.

DJP saat ini tengah merampungkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menggantikan PMK Nomor 47 Tahun 2024. Aturan baru ini ditujukan agar selaras dengan ketentuan Amended CRS, termasuk ruang lingkup pelaporan yang lebih luas.

Perubahan penting dalam PMK tersebut mencakup:

  • 1. Penambahan Cakupan Rekening Keuangan
  • Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products)
  • Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies)
  • 2. Pengaturan untuk Mencegah Duplikasi Pelaporan
  • Harmonisasi dilakukan agar AEOI CRS tidak tumpang tindih dengan ketentuan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
  • 3. Penyempurnaan Aspek Pelaporan Lembaga Keuangan

DJP meminta lembaga jasa keuangan memperkuat:

Prosedur identifikasi rekening

Penerapan valid self-certification

Penetapan jenis rekening yang dikecualikan

Kelengkapan informasi terkait pemegang rekening dan controlling person

Dalam pengumumannya, DJP menuliskan,“ Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan meliputi produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral.”

Jenis rekening yang harus dilaporkan mencakup:

  • Rekening simpanan
  • Rekening kustodian
  • Kontrak asuransi
  • Penyertaan ekuitas atau utang
  • Rekening keuangan bersama (joint account) berikut jumlah pemegangnya

Laporan juga harus memasukkan detail mengenai:

  • Status valid self-certification
  • Identitas dan peran controlling person
  • Penetapan rekening lama atau baru
  • Peran pemegang penyertaan (equity holder) pada entitas investasi nonbadan hukum

Semua penyesuaian ini dirancang untuk meningkatkan kepastian data dan mengurangi risiko duplikasi pelaporan.

DJP menegaskan pentingnya kesiapan lembaga keuangan.

“Melalui pengumuman ini, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan pelaksanaan ketentuan Amended CRS,” tulis DJP.

Perluasan akses data keuangan ini akan menjadi salah satu langkah paling signifikan dalam reformasi perpajakan digital Indonesia. Meski berpotensi memperkuat basis pajak dan mencegah praktik penghindaran, kebijakan ini juga diperkirakan memunculkan diskusi publik mengenai batas transparansi dan perlindungan data pribadi.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments