Minggu, April 26, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALPB Setya Novanto Terancam Ambruk: SK Diduga Tak Sah, Catatan Pelanggaran Lapas...

PB Setya Novanto Terancam Ambruk: SK Diduga Tak Sah, Catatan Pelanggaran Lapas Dibongkar

  • Ringkasan
  • Persidangan sengketa pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memasuki babak penentuan.
  • Dalam sidang pembuktian akhir, penggugat dari ARRUKI dan LP3HI mengungkap dua temuan krusial yang dinilai dapat meruntuhkan keabsahan Surat Keputusan pembebasan bersyarat tersebut.
  • Selain dugaan cacat formil karena ditandatangani pejabat yang disebut telah pensiun, terungkap pula catatan pelanggaran disiplin narapidana yang masuk dalam Register F.
  • Jika majelis hakim mengabulkan gugatan, Novanto berpotensi kembali mendekam di Lapas Sukamiskin untuk menjalani sisa hukuman sekitar tiga tahun.

 

IndoBisnis – Persidangan perkara Nomor 357/G/2025/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menjadi panggung baru bagi polemik pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Perkara ini diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Gugatan tersebut menuntut pembatalan Surat Keputusan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Novanto.

Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menyatakan sidang kini telah memasuki tahap pembuktian terakhir dari para pihak.

“Persidangan PTUN Jakarta Nomor Perkara 357/G/2025/PTUN.JKT atas sengketa ARRUKI dan LP3HI melawan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait gugatan pembatalan pembebasan bersyarat Setya Novanto telah memasuki pembuktian akhir,” ujar Boyamin.

Dugaan Cacat Formil: SK Ditandatangani Pejabat yang Sudah Pensiun

Dalam persidangan, penggugat mengungkap fakta yang dinilai mengandung cacat administratif serius. Surat Keputusan pembebasan bersyarat Novanto disebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi pada Agustus 2025.

Namun, menurut penggugat, Mashudi telah memasuki masa pensiun dari Polri sejak 1 April 2025.

“Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada bulan Agustus 2025, padahal Mashudi telah memasuki usia pensiun Polri pada 1 April 2025,” kata Boyamin.

Ia menilai kondisi tersebut seharusnya membuat Mashudi tidak lagi memiliki kewenangan menandatangani keputusan administratif, termasuk keputusan pembebasan bersyarat.

Boyamin menyebut kondisi tersebut sebagai cacat formil yang berpotensi membatalkan keabsahan keputusan tersebut.

Catatan Pelanggaran Lapas Jadi Sorotan

Tak berhenti pada persoalan administratif, sidang juga mengungkap catatan pelanggaran disiplin yang pernah dilakukan Novanto selama menjalani masa pidana.

Dalam persidangan disebutkan bahwa Novanto tercatat dalam Register F, yaitu buku catatan pelanggaran narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Pelanggaran itu terjadi pada 14 Juni 2019 ketika Novanto mendapatkan izin berobat ke rumah sakit. Namun dalam catatan yang disampaikan di persidangan, ia keluar dari kompleks rumah sakit tanpa izin petugas.

Akibat tindakan tersebut, Novanto dijatuhi sanksi disiplin berupa hukuman sel isolasi selama 11 hari tanpa kunjungan keluarga.

“Yang lebih parah adalah terbukti Setya Novanto tercatat dalam register F berupa pelanggaran upaya melarikan diri pada 14 Juni 2019 saat izin berobat ke rumah sakit namun keluar dari kompleks rumah sakit tanpa izin petugas,” ujar Boyamin.

Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan adanya cacat substansi, karena syarat utama pemberian pembebasan bersyarat adalah narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Ancaman Kembali ke Lapas Sukamiskin

Berdasarkan dua alasan tersebut—cacat formil dan cacat substansi—pihak penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan pembebasan bersyarat tersebut.

Jika gugatan dikabulkan, Novanto berpotensi dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin untuk menjalani sisa masa pidana sekitar tiga tahun.

“Semestinya Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto dibatalkan sehingga dia dikembalikan menghuni Lapas Sukamiskin untuk menjalani sisa hukuman penjara sekitar tiga tahun,” tegas Boyamin.

Menunggu Putusan Hakim

Sidang yang digelar hari ini merupakan tahap pembuktian terakhir dari para pihak. Agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Boyamin berharap hakim mengabulkan gugatan yang diajukan ARRUKI dan LP3HI.

“Sidang berikutnya adalah kesimpulan dan putusan. Semoga putusan hakim PTUN mengabulkan gugatan berupa pembatalan SK pembebasan bersyarat Setya Novanto,” ujarnya.

Pengawalan Kasus Korupsi e-KTP

Selain sengketa pembebasan bersyarat, pihak pelapor juga menegaskan akan terus mengawal penuntasan perkara Kasus Korupsi e-KTP 2014 yang sebelumnya menjerat Setya Novanto.

Boyamin menegaskan pengawasan akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum, termasuk kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang.

“Kami sebagai pelapor dan pengawal kasus korupsi e-KTP tahun 2014 di KPK akan tetap mengawal pelaksanaan persidangan semua tersangka hingga penuntasannya, termasuk potensi dikenakan TPPU,” tegasnya.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: PB Setya Novanto Terancam Ambruk: SK Diduga Tak Sah, Catatan Pelanggaran Lapas Dibongkar.

Disclaimer

Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments