IB | Jakarta. — Dirjen Kebudayaan, Kemendikbud Ristek RI Bapak Hilmar Farid, MA, Ph.D yang sekaligus menutup kegiatan sidang penetapan WBTb Indonesia, bahwa “kebudayaan merupakan Kebhinekaan yang Konkrit. Untuk itu seluruh karya budaya di Indonesia harus tercatat dengan baik terkait penamaan dan domain yang jelas”. Ditegaskan juga bahwa “kita harus berkomitmen untuk memperkenalkan budaya kita kepada Masyarakat kita sendiri”. Mengutip pernyataan Hilmar Farid menegaskan di jakarta (28/8 – 1/9).
“Seluruh WBTb yang telah ditetapkan harus menjadi materi atau bahan ajar muatan lokal di daerah yang akan diatur dalam sebuah regulasi yang jelas oleh Kemendikbud Riset RI kedepannya”. tutur Beliau menitipkan pesan untuk semua pemda dan pelaku budaya berkomitmen bersama pemerintah daerahnya untuk memastikan adanya payung hukum seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota sebagai langkah nyata upaya pelestraian budaya di daerah masing-masing.
Pelestarian Warisan budaya dapat dilakukan melalui Promosi Wisata, melibatkan komunitas budaya, dan melakukan kegiatan kegiatan lintas daerah, terkait warisan budaya yang dilakukan bersama dengan pihak lain. Hingga akhirnya dapat diusulkan sebagai Warisan Budaya Dunia ke Unesco.
Dalam mengawali dan mengakhiri sambutannya beliau mengucapkan salam khas Maluku Utara yakni “ Suba Jou” kemudian diikuti salam lainnya. Hal ini disampaikan sebagai bentuk apresiasi kepada peserta tim sidang dari Maluku Utara yang menjadi peserta sidang dengan jumlah tim terbanyak dan apresiasi karena jumlah usulan karya budayanya meningkat dan menjadi peringkat kedua tingkat nasional pada sidang penetapan kali ini setelah provinsi Jogjakarta.

Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2023 dipimpin oleh Direktur Perlindungan Kebudayaan, dihadiri 14 Tim Ahli WBTb Indonesia, BPK masing-masing wilayah, dan kepala dinas provinsi, Kab/kota se Indonesia. Berhasil menetapkan 213 usulan karya budaya dari 31 Provinsi. Proses Penetapan dilakukan melalui beberapa tahapan yakni: seleksi administrasi oleh Kesekretariatan Warisan Budaya Takbenda, Verifikasi Rapat Penilaian ke-1, Verifikasi Rapat Penilaian ke-2 dan Verifikasi Rapat Penilaian ke-3 serta pemaparan usulan oleh masing-masing provinsi.

Saat berlangsung sidang dalam 5 sesi dengan durasi waktu 2 jam 22 menit yang dimulai pada pukul 13.45 – 16.05 WIB bertempat di Millennium Hotel Sirih Jakarta, dibawah tangan Dingin Dr. Gabriel Roosmargo Lono Simatupang, MA selaku Ketua Tim Ahli WBTb Indonesia, menetapkan 22 Karya Budaya Maluku Utara ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2023 Peserta Sidang Penetapan WBTb Indonesia dari Provinsi Maluku Utara dibawah Pimpinan Kabid Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Darwin A. Rahman, S.Pd. M.Pd.I.MM dalam sidang terbukanya telah memperkenalkan anggota tim dari Maluku diantaranya :
Lusi Susanti Bahar, S.Pd. M.Si sebagai Tim Ahli WBTb Maluku Utara juga sebagai Dosen di Kampus Politeknik Sains dan Teknologi Wiratama Maluku Utara siap menyampaikan Paparan singkat 22 karya Budaya yang diusulkan.
Turut serta peserta mewakili kabupaten pengusul diantaranya; Kabupaten Halmahera Barat dihadiri oleh Jogugu Kesultanan Jailolo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Barat, Kepala Bidang Kebudayaan, Camat Sahu, Kepala Desa traudu, Ketua Komunitas Suku Wayoli, Ketua Sanggar Sasolo dan Ketua Sanggar Sedeos Mutiloa dan anggotanya. Halmahera Tengah dihadiri oleh Kepala Bidang Kebudayaan dan Narasumber Hi Abdul Latif Lukman dan Hamlan Kamaluddin. Sementara Kabupaten Halmahera Selatan diwakili oleh Kepala Bidang Kebudayaan, hingga seluruh peserta dari Maluku Utara berjumlah 22 personil.

Skema Pemaparan yang dipresentasikan oleh Lusi Susanti Bahar juga sebagai Kurator Daerah Maluku Utara tersebut dipaparkan berdasarkan usulan per kabupaten yang dimulai dari Kabupaten Halmaher Tengah sebanyak 5 karya budaya yakni : Fanten, Waraka Gamrange, Tari Kene – Kene, Sumpit Gamrange dan Bon Mayo. Kabupaten Halmahera Barat sebanyak 12 usulan , yakni : Nasi Cala, Musik Wela – Wela, Moro Ara Sahu, Talai Padisua, Uci Orum Sasadu, Tari Sara Re Selo, Koboro Saya, Hukum Dolasiwor, Tatapa, Molo Ara, Bobango Adata dan Dudengo. Selanjutnya Karya Budaya Halmahera Selatan dengan 3 karya budaya, yakni : Bahasa Taba, Baku Ngelo dan Tradisi Hapolas. Di akhiri usulan dari Kota Tidore Kepulauan denga 2 usulan yakni; Sogoroho Gam dan Foladomo.
Peran Darwin A. Rahman, Kepala Bidang Kebudayaan dalam mengatur pola Presentasi yaitu setiap pemaparan karya budaya, diakhiri dengan Penguatan data oleh Narasumber sebelum mendapatkan tanggapan Tim Ahli WBTb Indonesia dalam sidang tersebut. Narasumber yang memberikan penguatan dalam pemaparan diantaranya:
Jogugu Kesultanan Jailolo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halbar, Camat Sahu, Kepala Desa Taraudu, Hamlan Kamaludin dan Ketua Komunitas Suku Wayoli.
Atas pengakuan Darwin A. Rahman bahwa dengan ditetapkannya 22 karya budaya dari Maluku Utara tahun 2023 ini maka, jumlah Penetapan WBTb asal Maluku Utara sejak tahun 2013 hingga tahun 2023 total berjumlah 58 karya budaya yang berstatus WBTb Indonesia. Sedangkan pada level kabupaten/kota yang mendominasi hasil penetapan WBTb Maluku Utara hingga kini adalah Halmahera Barat dengan jumlah 15 WBTb Indonesia, Halmahera Selatan 11 WBTb Indonesia dan Halmahera Tengah serta kabupaten Kepualauan Sula, masing – masing 9 WBTb Indonesia.

Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan dalam Upaya Pelestraian Warisan Budaya di daerah tetap berkomitmen untuk melakukan perlindungan melalui pemberian status WBTb Indonesia telah membuahkan hasil yang Gemilau.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs. Imam Makhdy Hassan (1/09/23) bahwa “Pemerintah daerah memiliki tugas dan fungsi melakukan perlindungan seluruh warisan budaya di wilayah Maluku Utara.” lanjutnya
“Tentunya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Diakuinya, bahwa hal ini dapat berjalan dengan baik atas peran dari Kepala Bidang Kebudayaan Darwin A. Rahman, Tim Ahli WBTb, bersama seluruh dinas yang membidangi kebudayaan di kab/kota bersama masyarakatnya. Kebersamaan ini perlu dirawat dan ditingkatkan. Koordinasi, komunikasi dan kolaborasi harus terus terjalin untuk pemajuan kebudayaan di Maluku Utara. Apresiasi yang tinggi juga disampaikan kepada Tim Ahli WBTb Maluku Utara yang telah bekerja keras bersama pemerintah dalam menyiapkan seluruh administarsi berupa dokumen-dokumen sebagai salah satu syarat dalam pengusulan penetapan ini,” tandasnya.
