Jakarta, IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.
Menurut Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, pihaknya sudah memeriksa masalah tersebut dengan dua orang saksi.
Saksi yang dimaksud adalah Muhammad.ad Miftah Baay, pegawai negeri sipil di Badan Kepegawaian Daerah, dan Arsyad Sanakhi, perorangan.
Keduanya diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba pada Jumat, 29 Februari 2024.
“Fokus pemeriksaan mereka terkait izin WIUP di Maluku Utara,” ungkap Ali
Abdul Ghani ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember tahun sebelumnya di Jakarta.
Dia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pembangunan proyek infrastruktur jalan.
Selanjutnya, KPK memperluas penyidikannya hingga mencakup dugaan korupsi di bidang izin pertambangan. Selain itu, mereka juga menyasar potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik telah memanggil dua anak Abdul Ghani, M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah, untuk diperiksa sebagai saksi.***
