Jakarta, IndoBisnis — Indonesia Police Watch (IPW) telah melaporkan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno yang menjabat pada 2014 hingga 2023 dan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menjabat pada 2013 hingga 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut IPW, laporan tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
“Jadi inisial pertama S, mantan Dirut Bank Jateng periode 2014-2023, dan juga GP,” kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.
IPW telah menyertakan bukti laporan ke KPK. Sugeng menyinggung dugaan modus operandi gratifikasi yang berupa cashback.
“IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima Direksi Bank Jateng dari perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi, seperti cashback,” kata Sugeng.
“Cashbacknya diperkirakan 16% dari nilai premi. Cashback 16% ini diperuntukkan kepada tiga pihak. Lima persen untuk kebutuhan operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah. 5,5% lagi untuk pemegang saham. Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala daerah. Dan sisanya 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga Kepala Daerah Jateng berinisial GP,” imbuhnya.
Sugeng menyatakan, pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jawa Tengah yang pada periode itu adalah Ganjar Pranowo. Sugeng menduga aksi tersebut terjadi antara tahun 2014 hingga 2023. Totalnya, menurut Sugeng, jumlahnya mencapai lebih dari 100 miliar rupiah.
“Dugaan perbuatan ini diduga terjadi pada tahun 2014 hingga 2023. Jumlahnya cukup besar, kalau dijumlahkan semua bisa lebih dari 100 miliar rupiah untuk yang 5,5 persen itu. Karena tidak dilaporkan maka bisa diduga sebagai suatu tindak pidana,” kata Sugeng.
Secara terpisah, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri telah dimintai konfirmasi terkait hal tersebut. Ali menyatakan, pihaknya akan memeriksa laporan tersebut. “Kami akan periksa dulu,” kata Ali.
