JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V terus memberikan pendampingan intensif kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam penertiban tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mencegah kerugian negara akibat tambang ilegal.
Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan tambang ilegal tersebut telah beroperasi sejak 2021 dan diduga menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan, atau setara Rp1,08 triliun per tahun.
Aktivitas tambang ilegal ini berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas lapangan bola dengan tiga stockpile emas.
“Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Ada kemungkinan di sebelahnya ada lagi. Di Dompu, Sumbawa Barat, dan Lantung juga terdapat tambang ilegal. Kerugian negara bisa mencapai triliunan rupiah,” ujar Dian usai meninjau lokasi tambang, Jumat (4/10).
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), terdapat 26 titik tambang ilegal di Sekotong dengan luas mencapai 98,16 hektare.
Tambang-tambang ini tidak membayar pajak, royalti, atau kewajiban lainnya kepada negara, yang memperbesar potensi kerugian negara.
Dian juga mencurigai adanya modus operandi antara pemilik izin tambang resmi dan tambang ilegal. Meski ada izin resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), tambang ilegal tetap dibiarkan beroperasi.
“Kami melihat ada konspirasi antara pemegang izin dan pelaku tambang ilegal untuk menghindari kewajiban pajak dan royalti,” ungkap Dian.
Selain itu, tambang ilegal ini juga menimbulkan masalah lingkungan. Alat berat dan bahan kimia seperti merkuri yang digunakan dalam pengolahan emas diimpor dari Cina.
Limbah merkuri dan sianida yang dihasilkan berpotensi mencemari lingkungan sekitar, termasuk sumber air dan pantai.
“Tambang ini merusak potensi wisata yang ada. Jika dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat,” kata Dian.
Untuk mempercepat penertiban, KPK bersama Balai Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan serta DLHK NTB memasang plang larangan tambang ilegal di lokasi.
Plang tersebut mencantumkan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku tambang ilegal.
Plh Kepala DLHK NTB, Mursal, mengapresiasi kehadiran KPK yang memberikan dukungan moral dalam penegakan hukum di kawasan hutan.
“Kami merasa lebih percaya diri dalam menghadapi kegiatan ilegal yang sering kali dibackup oleh oknum,” ujarnya.
Penertiban ini diharapkan mampu menekan kegiatan tambang ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan diwilayah Sekotong, Lombok Barat.***
