Selasa, Mei 19, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISPekerja CNN Indonesia Audiensi dengan Ditjen HAM, Bahas Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Pekerja CNN Indonesia Audiensi dengan Ditjen HAM, Bahas Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

JAKARTA, IndoBisnis – Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham terkait dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan dan kebebasan berserikat yang dilakukan manajemen CNN Indonesia.

Audiensi tersebut berlangsung pada Kamis (3/10/2024) dan diterima langsung oleh Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Faisol Ali, beserta jajaran analis hukum Ditjen HAM.

Dalam pertemuan tersebut, SPCI memaparkan kronologi dugaan pelanggaran yang terjadi, mulai dari pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh belasan anggotanya.

Menurut SPCI, manajemen CNN Indonesia memotong upah tanpa persetujuan pekerja dan melakukan PHK secara mendadak dengan alasan efisiensi.

Faisol Ali mengungkapkan bahwa setelah mendengarkan keterangan dari pihak SPCI, pihaknya melihat adanya indikasi pelanggaran. “Pemotongan upah tanpa kesepakatan dan PHK sepihak yang dilakukan tanpa prosedur jelas bisa masuk kategori pelanggaran,” kata Faisol.

SPCI menduga PHK yang dilakukan oleh manajemen adalah bentuk pemberangusan serikat pekerja atau union busting, mengingat pemecatan tersebut terjadi tak lama setelah serikat pekerja dibentuk.

Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, menegaskan bahwa kebebasan berserikat merupakan hak yang dijamin undang-undang dan pelanggaran terhadap hak ini adalah pelanggaran HAM. “Kami mencurigai PHK ini sebagai upaya untuk membungkam gerakan serikat pekerja,” tegasnya.

SPCI sendiri merupakan serikat pekerja pertama di lingkungan CNN Indonesia yang resmi dideklarasikan pada 27 Juli 2024. Serikat ini tercatat resmi di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan pada akhir Agustus 2024. Namun, pada 29 Agustus 2024, sembilan anggota SPCI menerima surat PHK sepihak dari manajemen.

Proses PHK tidak berhenti di situ. Setelah serikat pekerja mengadakan launching resmi pada 31 Agustus 2024, jumlah pekerja yang di-PHK bertambah menjadi 14 orang.

Saat ini, proses tripartit tengah berlangsung, namun manajemen CNN Indonesia tetap mengirimkan uang kompensasi kepada delapan pekerja yang menolak PHK pada Rabu (2/10/2024).

Para pekerja, satu hari setelahnya, mengirim surat balik kepada manajemen yang berisi penolakan kompensasi tersebut, karena perkara ini masih dalam proses penyelesaian di Sudinaker Jakarta Selatan.

SPCI berharap Ditjen HAM dapat memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan memperhatikan hak-hak para pekerja.

Sementara itu, Ditjen HAM berjanji akan melakukan kajian mendalam terhadap kasus ini dan segera mengeluarkan rekomendasi yang diperlukan.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments