Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalPolri Bekerja Sama Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

Polri Bekerja Sama Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

Jakarta, IndoBisnis — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kantor Imigrasi bekerja sama untuk menangkap seorang buronan Interpol, seorang warga negara Jepang, di Batam.

Kerja sama ini melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Kepulauan Riau, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang, dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Mabes Polri).

Menurut Komisaris Erdi A. Chaniago, Kepala Divisi Humas Polri, penangkapan warga negara Jepang yang diidentifikasi sebagai YY dilakukan di perairan Batam. Penangkapan dilakukan selama patroli yang dilakukan oleh Satpolairud Polresta Barelang pada tanggal 31 Januari 2024, di perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Batam.

Selama patroli, sebuah perahu yang membawa tujuh orang ditemukan, termasuk satu kapten pria, satu awak pria, dan lima penumpang yang terdiri dari satu warga negara asing dan empat warga negara Indonesia. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa empat penumpang Indonesia diduga sebagai Tenaga Kerja Migran Indonesia Non-Prosedural yang menuju ke Malaysia.

Karena adanya dugaan keberangkatan ilegal dari wilayah Indonesia, semua penumpang, termasuk kapten dan awak kapal, dibawa ke Satpolairud Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama pemeriksaan, diketahui bahwa satu penumpang asing pria tidak memiliki kartu identitas atau dokumen penting lainnya.

Pada tanggal 2 Februari 2024, Satpolairud Polresta Barelang menyerahkan warga negara asing tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam. Melalui kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Kepulauan Riau, dan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang, terungkap bahwa tahanan awalnya mengaku sebagai Hajime Hatanaka, lahir di Nagoya, Jepang, pada tanggal 15 Maret 1984, dengan nomor paspor MU9811812.

“Namun, setelah pemeriksaan menyeluruh dan koordinasi dengan Direktorat Kerja Sama Imigrasi dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Mabes Polri), kami menemukan bahwa identitas sebenarnya dari tahanan tersebut adalah YY, lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang, pada tanggal 28 Januari 1981. YY memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan nomor paspor TR3821024,” kata Erdi dalam pernyataan tertulis pada hari Rabu (21 Februari 2024).

Erdi menyatakan bahwa warga negara Jepang dengan inisial YY adalah buronan Interpol (Blue Notice) dengan Nomor Pemberitahuan B-3931/12-2022 atas dugaan penipuan.Ia menekankan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari koordinasi yang baik antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kantor Imigrasi.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berkoordinasi dengan otoritas imigrasi, dan komunikasi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kepolisian Jepang melalui Interpol telah berjalan dengan baik,” ujarnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments