Jakarta, IndoBisnis — Kementerian Penanaman Modal/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) angkat bicara soal salah satu pejabatnya yang diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali memeriksa Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara nonaktif Hasyim Daeng Barang. Pemeriksaan saksi tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Tina Talisa, Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, menyatakan proses pemeriksaan tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM. Melainkan terkait penugasan Hasyim sebelumnya di Pemprov Maluku Utara.
“Sebelumnya Pak Hasyim adalah pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara, menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM dan kemudian sebagai Staf Ahli Gubernur. Oleh karena itu, perlu kami tekankan sekali lagi bahwa proses yang sedang berjalan tidak ada kaitannya dengan lakukan dengan Kementerian Investasi/BKPM,” kata Tina dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Maret 2024.
Tina membenarkan Hasyim dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Kementerian Investasi/BKPM sejak 2 Februari 2024.
“Beliau diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Kementerian Investasi/BKPM per 2 Februari 2024,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara.
Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar dan bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan anak buahnya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah lebih dari 50% selesai agar pencairan anggaran bisa terlaksana.
Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar yang digunakan untuk akomodasi hotel dan biaya kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima bayaran dari PNS di Maluku Utara.***
