JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II melakukan peninjauan lapangan di proyek pembangunan pengolahan sampah Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant, Rorotan, Jakarta Utara, Kamis (3/10).
Proyek ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk menangani masalah sampah dengan total anggaran sebesar Rp1,3 triliun.
Dwi Aprillia Linda Astuti, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pencegahan Korsup Wilayah II, menegaskan bahwa proyek ini merupakan prioritas dalam pendampingan pencegahan korupsi oleh KPK.
Menurutnya, proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) seperti pembangunan RDF Plant memiliki risiko korupsi yang perlu diantisipasi.
“Proyek ini berisiko, mengingat besar anggarannya. Ada kebutuhan untuk mitigasi risiko korupsi, mengingat di lokasi lain ada kegagalan proyek RDF karena hasilnya belum memenuhi standar,” ujar Linda kepada IndoBisnis.co.id pad, Sabtu (5/10/2024).
Dalam upaya mencegah korupsi, KPK berkoordinasi dengan Pemprov DKJ, Inspektorat Provinsi DKJ, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan BPKP.
KPK menyampaikan apresiasi atas upaya pencegahan yang telah dilakukan oleh Pemprov DKJ, namun masih ada rekomendasi yang belum sepenuhnya dilaksanakan.
“KPK akan terus memantau proyek ini hingga Desember 2024 untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi korupsi,” tambah Linda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKJ, Asep Kuswanto, juga menyampaikan terima kasih kepada KPK atas pendampingan dalam proyek ini.
“Kami berharap proyek ini berjalan lancar dan tanpa penyimpangan, sehingga akuntabilitas dan transparansi tetap terjaga,” ujarnya.
Proyek RDF di Rorotan ini diharapkan dapat mengolah 2.500 ton sampah per hari dari total 7.500 ton sampah yang dihasilkan Jakarta.
Selain itu, hasil RDF akan dijual ke pihak ketiga dengan harga USD24-44 per ton, yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKJ.
KPK juga memberikan rekomendasi terkait evaluasi harga satuan proyek guna mencegah mark-up.
“Harga satuan harus sesuai dengan nilai wajar di pasaran, jangan sampai terjadi penggelembungan yang berpotensi merugikan daerah,” tegas Linda.
Dengan adanya pengawasan intensif, proyek RDF Plant ini diharapkan dapat beroperasi pada awal 2025, dan menjadi solusi nyata dalam pengelolaan sampah di ibu kota.***