JAKARTA, IndoBisnis – Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di wilayah tersebut.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 dan didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07.
Kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa fasilitas BVK ini diberikan dengan masa tinggal maksimal empat hari bagi pemegang PR Singapura.
Kebijakan ini diharapkan memudahkan wisatawan untuk menikmati waktu liburan singkat atau akhir pekan di Batam, Bintan, dan Karimun.
“Pemberian BVK bagi PR Singapura akan memudahkan mereka yang ingin menghabiskan akhir pekan atau short escape, seperti menikmati alam, kuliner, atau berbelanja di Batam, Bintan, dan Karimun. Fasilitas ini berlaku melalui beberapa pelabuhan di wilayah tersebut,” kata Silmy Karim dalam keterangan pers yang di terima IndoBisnis.co.id pada, Selasa (8/10/2024).
Beberapa pelabuhan yang melayani BVK antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Sekupang, Sri Bintan Pura, dan Tanjung Balai Karimun.
Silmy juga menambahkan bahwa Kepulauan Riau (Kepri) memiliki potensi pariwisata yang besar, serta kawasan ekonomi eksklusif (KEK) seperti KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts.
Kedua kawasan ini menjadi pusat pertumbuhan ekonomi kreatif, digital, dan pariwisata yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
“Selain mendukung pariwisata, BVK ini juga memberikan peluang bagi pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi di KEK Batam. Namun, kami tetap memastikan pengawasan yang ketat untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tutup Silmy Karim.
Kebijakan bebas visa ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asing sekaligus memperkuat posisi Kepulauan Riau sebagai destinasi pariwisata unggulan Indonesia.***