JAKARTA, IndoBisnis – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang keberatan terkait perampasan aset milik terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo, pada Kamis (17/10/2024).
Sidang ini berlangsung di ruang sidang Kusumatmaja sekitar pukul 12.00 WIB, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadir sebagai pihak termohon.
Keberatan diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk subjek hukum korporasi dan individu yang merasa dirugikan atas penyitaan aset mereka. Di antaranya adalah CV. Sonokoling Cita Rasa serta tiga orang individu, yaitu Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji, dan Martinus Gangsar.
Daftar Aset yang Dipermasalahkan
CV. Sonokoling Cita Rasa mengajukan keberatan terkait penyitaan dua kendaraan, yakni satu unit Toyota Innova (nopol AB 1016 IL) dan satu unit Daihatsu Grand Max (nopol AB 8661 PH).
Sementara itu, ketiga pemohon individu mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang meliputi uang tunai dalam mata uang asing, perhiasan, beberapa properti, hingga kendaraan pribadi. Di antara aset yang disita adalah:
-Uang tunai sebesar EUR 9.800, SGD 2.098.365, dan USD 937.900
-Perhiasan berupa cincin, kalung, anting, dan liontin
-Rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran, serta properti di Srengseng dan Meruya
-Dua kios di Kalibata City
-Satu unit mobil VW Caravelle
Sidang Ditunda
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika dengan dua hakim anggota, Toni Irfan dan Alfis Setyawan, mendengarkan pembacaan permohonan dari para pemohon.
Setelah pembacaan selesai, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 31 Oktober 2024 untuk mendengarkan tanggapan dari KPK.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Frandy, usai sidang menegaskan bahwa permohonan keberatan tersebut seharusnya ditolak.
“Permohonan tersebut secara formil dan materiil seharusnya sudah ditolak, karena diajukan setelah aset dieksekusi, bukan sejak putusan tingkat pertama,” ujarnya.
Rio juga menegaskan bahwa aset yang dipermasalahkan terbukti berasal dari hasil TPPU.
“Berdasarkan putusan pengadilan, aset yang dimohonkan keberatan tersebut terbukti sebagai hasil tindak pidana pencucian uang yang sudah seharusnya dirampas untuk negara,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, divonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2024 atas kasus korupsi dan TPPU.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga memerintahkan perampasan aset milik Rafael untuk disetorkan ke kas negara. KPK telah mengeksekusi aset-aset Rafael senilai sekitar Rp40,5 miliar pada Agustus 2024.
Sidang lanjutan terkait keberatan ini akan menentukan apakah permohonan para pemohon akan diterima atau tetap ditolak oleh Majelis Hakim.***