Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jatim, Sita Barang Bukti Terkait Kasus Hibah...

KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jatim, Sita Barang Bukti Terkait Kasus Hibah Pokir

SURABAYA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Peternakan (Disnak) Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Selasa (15/10/2024).

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim untuk periode 2019-2022.

Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 15.00 WIB. Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), yang akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. “Sejauh ini masih terkait perkara hibah pokir,” ujarnya.

Meskipun tidak memberikan rincian lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melengkapi penyidikan yang sedang berjalan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang telah berlangsung sebelumnya.

“Ini masih terkait dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang lama. Belum ada pengembangan baru,” ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai barang bukti yang disita, Tessa menyebutkan bahwa tim penyidik telah mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

Namun, ia belum dapat mengonfirmasi apakah terdapat uang tunai yang disita dalam penggeledahan tersebut.

Sejak kasus ini diumumkan kepada publik pada 17 Juli lalu, KPK belum melakukan penahanan terhadap puluhan tersangka yang terlibat dalam kasus hibah pokir ini.

Meskipun demikian, KPK memastikan bahwa penyidikan terus berjalan dan kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1-2 triliun.

Sebelum penggeledahan di Disnak Jatim, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur pada 30 September hingga 3 Oktober 2024.

Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kota Surabaya serta beberapa kabupaten di Madura, termasuk Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita tujuh mobil, jam tangan mewah merek Rolex, serta uang tunai senilai Rp 1 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar.

“Sejauh ini, KPK sudah memeriksa sekitar 150 saksi terkait perkara ini,” tambah Tessa.

Kasus hibah Jatim ini pertama kali terungkap setelah Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Desember 2022.

Sahat telah divonis sembilan tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama empat tahun.

Pada 17 Juli 2024, KPK kembali mengumumkan pengembangan kasus ini kepada publik, yang semakin menarik perhatian masyarakat mengingat besarnya kerugian negara dan keterlibatan banyak pihak di dalamnya.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments