Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Dorong Terbentuknya Kabupaten/Kota Antikorupsi, Langkah Konkret Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

KPK Dorong Terbentuknya Kabupaten/Kota Antikorupsi, Langkah Konkret Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

JAKARTA, IndoBisnis – Indonesia terus menghadapi tantangan besar dalam memberantas korupsi yang menggerogoti berbagai lini kehidupan.

Dalam upaya menciptakan Indonesia yang bersih dari praktik korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan program Kabupaten/Kota Antikorupsi sebagai langkah strategis untuk membangun integritas di tingkat lokal.

Program ini diharapkan menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Program ini merupakan kelanjutan dari Desa Antikorupsi yang diluncurkan tiga tahun lalu dan kini telah berkembang menjadi 33 desa antikorupsi hingga tahun 2023.

Berkat sambutan positif dari berbagai pihak, KPK memperluas inisiatif ini ke tingkat kabupaten dan kota, dengan harapan dapat memperkuat integritas dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Proses Pembentukan Kabupaten/Kota Antikorupsi

Pada tahap awal, KPK menerima 97 usulan kabupaten dan kota antikorupsi dari 33 provinsi di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 15 kabupaten/kota diseleksi dan akhirnya 4 daerah ditetapkan sebagai calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2024, yaitu Kota Payakumbuh (Sumatera Barat), Kota Surakarta (Jawa Tengah), Kabupaten Kulon Progo (DIY), dan Kabupaten Badung (Bali).

“KPK telah memberikan bimbingan teknis serta bersinergi dengan beberapa kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, KemenPANRB, BPKP, dan Ombudsman RI,” kata Rino Haruno, Kepala Satuan Tugas Program Kabupaten/Kota Antikorupsi, Jumat (18/10/2024).

Kolaborasi Menjadi Kunci

Menurut Rino, program ini tidak hanya fokus pada peningkatan tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelayanan publik.

Ada enam komponen utama yang menjadi fokus pendampingan KPK di kabupaten dan kota percontohan tersebut, yaitu: Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Peningkatan Kualitas Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Peningkatan Budaya Kerja Antikorupsi, Peningkatan Peran Serta Masyarakat, serta Kearifan Lokal.

Pendampingan intensif dari KPK dijadwalkan berlangsung mulai September hingga Oktober 2024, dengan harapan dapat menghasilkan pemerintahan lokal yang lebih transparan dan berintegritas.

“Kami melakukan pendampingan untuk memperkuat budaya antikorupsi di tingkat lokal. Selain itu, kami juga mendorong pengelolaan pengaduan masyarakat yang lebih baik serta pengawasan yang lebih ketat di pemerintahan daerah,” tambah Rino.

Harapan untuk Masa Depan

Program Kabupaten/Kota Antikorupsi ini diharapkan mampu menjadi contoh bagi daerah lain di seluruh Indonesia. Dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan melaporkan tindak korupsi, Indonesia dapat bergerak lebih dekat menuju negara yang bebas dari korupsi.

“Pembentukan empat kabupaten/kota ini adalah langkah awal untuk mewujudkan budaya antikorupsi yang kuat dan mengakar. Kami berharap program ini dapat menyebar ke daerah lain, sehingga dampaknya bisa terasa di seluruh negeri,” tutup Rino.

Program ini membawa harapan besar bahwa langkah konkret seperti Kabupaten/Kota Antikorupsi akan membawa perubahan positif yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments