JAKARTA, IndoBisnis – Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang, kembali absen dari panggilan untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap perizinan tambang di Maluku Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Hasyim bahwa tindakan tegas akan diambil jika ia kembali mangkir tanpa alasan yang jelas.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, ketidakhadiran Hasyim pada panggilan kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate menghambat jalannya persidangan dengan terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu, yang diduga terlibat dalam kasus suap perizinan tambang tersebut.
“Bila tidak hadir tanpa keterangan atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, JPU KPK dapat melakukan panggilan dengan upaya paksa terhadap saksi dimaksud,” ungkap Tessa saat dihubungi IndoBisnis.co.id pada, Selasa (12/11/2024).
Diberitakan sebelumnya Hasyim Daeng Barang telah dinonaktifkan dari posisinya di Kementerian Investasi/BKPM terkait kasus suap ini.
Pihak kementerian, melalui Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa, menjelaskan bahwa Hasyim sementara dibebastugaskan sejak Februari 2024, menyusul keterlibatannya dalam perkara suap perizinan tambang yang menyeret nama mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Hasyim memiliki riwayat panjang dalam pemerintahan, termasuk sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara sebelum diangkat sebagai Plt. Walikota Ternate pada 2021.
Kariernya yang pernah dekat dengan proyek-proyek strategis ini menarik perhatian setelah KPK memanggilnya sebagai saksi.***
Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.