Jumat, Mei 1, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Kecewa atas Praperadilan yang Menangkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

KPK Kecewa atas Praperadilan yang Menangkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan praperadilan yang memenangkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SN), yang mengugurkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, yang membawa Sahbirin ke tahap penyidikan dengan status tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan bahwa penetapan tersangka Sahbirin Noor sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yang mengharuskan adanya minimal dua alat bukti.

“Penetapan tersangka ini dilakukan pada awal penyidikan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 44,” ujar Tessa.

KPK juga menekankan bahwa dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengumpulan bukti permulaan yang cukup merupakan langkah utama untuk menetapkan tersangka.

Proses ini dianggap sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, yang memperbolehkan penetapan tersangka pada tahap penyidikan.

“Pengumpulan bukti merupakan langkah dasar yang sesuai prosedur dalam penanganan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka ini telah dijalankan dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku,” tambah Tessa.

KPK juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan kewenangan khusus yang diberikan kepada lembaga antirasuah. Oleh karena itu, hakim diharapkan untuk mempertimbangkan hal ini dalam putusan praperadilan.

“Mengingat pemberantasan korupsi merupakan kewenangan khusus yang diatur dalam undang-undang, hakim seharusnya mempertimbangkan kewenangan KPK dalam penegakan hukum kasus korupsi,” lanjut Tessa.

Meski kecewa, KPK menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim dalam praperadilan ini. Tessa menyebutkan bahwa KPK akan mempelajari risalah putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“KPK tetap menghormati keputusan hakim praperadilan ini. Kami akan mempelajari lebih lanjut risalah putusan untuk menentukan langkah-langkah hukum ke depan,” tutupnya.

  • Putusan Pengadilan: Sahbirin Noor Tidak Sah Ditersangkakan

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Dengan putusan ini, status tersangka Paman Birin yang ditetapkan KPK menjadi gugur.

Hakim yang memimpin sidang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah karena tidak melalui proses pemeriksaan yang diperlukan.

“Mengadili: dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Hakim menambahkan bahwa Paman Birin tidak tertangkap tangan oleh KPK, sehingga seharusnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersangka.

Dalam sidang praperadilan, KPK tidak dapat menunjukkan bukti pemanggilan atau pemeriksaan resmi terhadap Paman Birin.

“Pemanggilan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar hakim.

Hakim juga menilai bahwa klaim KPK mengenai Paman Birin yang melarikan diri dan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dianggap prematur karena tidak ada surat panggilan atau penetapan DPO.

  • Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Sebelumnya, Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat Pemprov Kalsel, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, serta pengurus Rumah Tahfidz Darussalam.

Tersangka lainnya, termasuk pihak swasta yang diduga memberikan suap, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keenam tersangka lainnya telah ditahan oleh KPK, sementara status Paman Birin dipertimbangkan kembali setelah putusan praperadilan ini.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments