JAKARTA, IndoBisnis – Kemungkinan pemanggilan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Hal ini mencuat setelah adanya pernyataan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, pada tahun 2020, yang menyebut tanda tangan Hasto dan Megawati tercantum dalam surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
“Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan (pemanggilan),” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Tessa menegaskan bahwa setiap pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Ia memastikan KPK tidak bertindak di luar prosedur hukum. “Semua dikembalikan kepada penyidik sesuai kebutuhan penyidik. Jadi tidak keluar dari situ,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka utama. Hasto Kristiyanto diduga turut serta dalam perencanaan dan upaya menghambat penyidikan yang dilakukan oleh KPK.***
Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.
