Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaBERANDANasionalPolri Tetapkan PT AJP dan FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang...

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Jakarta, IndoBisnis – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan perjudian online. Dalam penyidikan ini, Polri berhasil menyita uang sebesar Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis,16 Januari 2025 di Mabes Polri bahwa pemberantasan perjudian online merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif dan mendukung terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah,” jelas Brigjen Helfi.

PT AJP, yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Uang hasil perjudian online tersebut berasal dari platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola, yang kemudian dialihkan menjadi investasi untuk pembangunan dan pengelolaan hotel.

Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang digunakan untuk membangun dan mengoperasikan hotel. Keuntungan dari hotel tersebut kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

FH dan PT AJP kini diancam dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sedangkan PT AJP, sebagai korporasi, dapat dikenakan denda hingga Rp 100 miliar.

Dalam proses penyidikan, Polri juga menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu-individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” ujar Brigjen Helfi.

Pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk mewujudkan perekonomian yang bersih dan berkeadilan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.

“Polri berkomitmen untuk menjalankan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments