Jumat, Mei 1, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalPagar Laut Ilegal di Banten Rugikan Nelayan Rp 9 Miliar, Ombudsman Desak...

Pagar Laut Ilegal di Banten Rugikan Nelayan Rp 9 Miliar, Ombudsman Desak Pembongkaran

TANGERANG, IndoBisnis – Pemagaran laut sepanjang 30,16 km di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan tajam dari Ombudsman RI. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin resmi, sehingga harus segera dibongkar untuk memulihkan akses nelayan.

“Dari keterangan pihak KKP, sudah jelas pagar laut ini tidak berizin dan telah disegel. Ombudsman mendesak KKP agar segera membongkarnya karena ini merugikan masyarakat, khususnya para nelayan,” ujar Yeka saat melakukan sidak, Rabu (15/1/2025).

Ombudsman RI mencatat, pemagaran ini telah mengganggu aktivitas ribuan nelayan di wilayah tersebut. Kerugian ekonomi nelayan akibat terganggunya akses ke laut selama lima bulan terakhir ditaksir mencapai Rp 9 miliar.

Menurut Yeka, masalah utama yang disoroti Ombudsman adalah terganggunya pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa pembongkaran pagar laut tidak seharusnya memakan waktu hingga 20 hari, mengingat kerugian yang semakin besar.

“Kami akan memantau tindak lanjut dari KKP terkait percepatan pembongkaran ini. Sudah lima bulan berlangsung sejak Agustus 2024, semestinya langkah tegas segera diambil,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengingatkan dampak yang lebih luas dari pemagaran ilegal ini, termasuk terhadap petambak dan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut.

“Tindakan cepat dan terukur sangat penting untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata Fadli.

Menanggapi tudingan bahwa pagar laut ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Yeka memastikan informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan keterangan Kemenko Perekonomian, proyek ini tidak tercatat dalam program PSN.

Lebih lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup juga menyebutkan bahwa tidak ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait proyek tersebut. Kementerian ATR/BPN menambahkan bahwa lahan yang digunakan masih berstatus milik negara tanpa dokumen hak apapun.

Yeka menyebut adanya potensi pidana dalam kasus ini, mengingat aktivitas ilegal tersebut melibatkan pemanfaatan ruang laut tanpa izin. Namun, fokus utama Ombudsman tetap pada dampak pelayanan publik yang terganggu.

Ombudsman RI berharap persoalan ini dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua pekan, sehingga aktivitas nelayan dapat kembali normal.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments