JAKARTA, IndoBisnis – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur akhirnya hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (16/1/2025). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap jual beli perkara yang menyeret nama mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi kehadiran Ridwan. “Sepanjang pengetahuan saya, yang bersangkutan memang hadir sebagai saksi. Namun, saya masih perlu bertanya lebih lanjut ke bagian penyidikan terkait perkara apa yang diperiksa,” ujar Tessa kepada awak media.
Sementara, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, membenarkan bahwa Ridwan Mansyur telah melaporkan rencana pemeriksaan ini. “Beliau sudah melapor kepada saya bahwa dirinya dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris MA,” ungkap Palguna.
Palguna menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bukanlah permintaan mendadak. Permintaan keterangan dari penyidik KPK telah diajukan sejak lama, namun baru bisa dilaksanakan mengingat padatnya jadwal persidangan MK, terutama terkait sengketa hasil Pilkada.
Sebelumnya, Ridwan Mansyur terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih sekitar pukul 14.00 WIB, didampingi seorang pria berkemeja merah. Dengan mengenakan kemeja putih, jaket hitam, dan masker putih, ia hanya memberikan keterangan singkat.
“Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Menjadi sebagai saksi,” ujar Ridwan kepada wartawan tanpa menjelaskan lebih lanjut detail kasus yang diperiksa.
Dugaan suap jual beli perkara ini bermula dari keterlibatan Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA, yang telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, Hasbi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.
Saat ini, perkara kasasi Hasbi sedang diproses di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 7143 K/PID.SUS/2024. Kasasi ini diajukan oleh Hasbi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang keberatan terhadap putusan banding sebelumnya.
Ketua MKMK menyatakan dukungannya agar Ridwan Mansyur memberikan keterangan penuh untuk membantu KPK menyelesaikan kasus ini.
“Kami mendorong beliau untuk memberikan keterangan sebaik mungkin agar tugas penyidik berjalan lancar,” tegas Palguna.***