Selasa, Desember 16, 2025
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALJelang Tenggat LHKPN, 16 Ribu Pejabat Masih Bungkam Soal Harta: Ada Apa?

Jelang Tenggat LHKPN, 16 Ribu Pejabat Masih Bungkam Soal Harta: Ada Apa?

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ada belasan ribu penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya menjelang batas akhir pelaporan LHKPN tahun 2024.

Dari total 416.723 wajib lapor, sebanyak 16.867 belum menyerahkan laporan hingga 9 April 2025. Perpanjangan waktu diberikan hingga 11 April—namun, mungkinkah ada yang mencoba ‘bersembunyi’?

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budy Prasetyo, kembali mengingatkan para penyelenggara negara (PN) dan wajib lapor (WL) agar tidak menunda pelaporan LHKPN.

Keterlambatan atau ketidakpatuhan bisa menjadi indikasi awal potensi masalah transparansi, yang pada gilirannya bisa berujung pada tindak lanjut hukum.

Dari sektor eksekutif hingga BUMN/BUMD, angka pelaporan memang cukup tinggi, namun keberadaan 16.867 yang belum melapor menimbulkan tanda tanya besar.

Terutama di sektor legislatif yang tercatat sebagai bidang dengan tingkat kepatuhan terendah, yaitu 83,53%.

“Transparansi adalah kunci pencegahan korupsi. Pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, tapi komitmen moral,” tegas Budy.

KPK menegaskan, laporan yang diterima akan diverifikasi dan dipublikasikan secara terbuka. Masyarakat berhak tahu kekayaan pejabatnya—dan menilai sendiri integritas mereka.

Lantas, mengapa masih ada yang belum melapor? Apakah ini sekadar kelalaian, atau ada harta yang sengaja disembunyikan?***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments