JAKARTA, indoBisnis — Sampai 10 April 2025, KPK telah menerima 561 pelaporan gratifikasi yang dikaitkan dengan momen Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Dari laporan tersebut, sebanyak 605 objek gratifikasi tercatat, disampaikan oleh 453 pelapor dari 106 instansi berbeda, dengan total nilai mencapai Rp341 juta.
Tak semuanya ditolak—520 laporan tercatat sebagai penerimaan gratifikasi, sementara hanya 41 yang menolak pemberian tersebut.
Jenis gratifikasinya pun bervariasi:
397 objek berupa makanan, minuman, hingga karangan bunga dengan nilai Rp211 juta.
182 objek seperti tiket perjalanan dan fasilitas penginapan senilai Rp112 juta.
16 objek berupa plakat dan cinderamata bernilai Rp7 juta.
9 objek dalam bentuk uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya bernilai Rp9,9 juta.
Bahkan, satu laporan mencatat gratifikasi hanya senilai Rp100 ribu.
Meskipun tampak remeh, KPK mengingatkan bahwa semua bentuk gratifikasi yang diterima pejabat publik, berapa pun nilainya, wajib dilaporkan. Jika tidak, bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kami tengah menganalisis setiap laporan untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut harus diserahkan kepada negara atau dapat dimiliki oleh pelapor,” ungkap Budy Prasetyo anggota tim Juru Bicara KPK.
KPK juga memberikan apresiasi terhadap para ASN yang proaktif melaporkan gratifikasi. Lembaga ini berharap langkah tersebut menjadi fondasi budaya integritas, terutama di saat momen rawan pemberian seperti hari raya.
Batas waktu pelaporan sendiri adalah 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. ASN dan penyelenggara negara diingatkan untuk menolak sejak awal, namun jika telanjur menerima, wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansinya masing-masing.
Satu bingkisan, satu laporan. Dan mungkin, satu nasib yang berubah.***