IndoBisnis – Pemerintah Kota Malang mendapat sorotan serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah tersebut menyampaikan sembilan rekomendasi strategis untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis KPK dalam mendorong pencegahan korupsi di tingkat lokal.
“Integritas jadi fondasi,” tegas KPK
Dalam forum audiensi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/5), KPK menekankan pentingnya integritas sebagai dasar tata kelola pemerintahan.
Ely Kusumastuti, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, menyampaikan bahwa kepala daerah harus aktif mengawal jalannya pelayanan publik.
“Integritas harus menjadi dasar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Ely.
KPK secara tegas mendorong reformasi manajemen aparatur sipil negara (ASN). Penempatan pejabat harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja—bukan faktor politis.
Menurut Ely, rotasi dan promosi tanpa asas meritokrasi akan berdampak pada kualitas keputusan publik.
“Asesmen sangat penting, bukan hanya untuk pengembangan kompetensi, tetapi juga melindungi dari politisasi jabatan,” katanya.
Salah satu sorotan KPK adalah proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) antara Perum Jasa Tirta I dan Perumda Air Minum Tugu Tirta.
KPK menilai masih ada celah teknis dan pembagian tanggung jawab yang belum jelas. KPK mengingatkan pentingnya transparansi anggaran proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Kinerja tata kelola Pemkot Malang masih belum konsisten. Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 mencatat skor 68,79, tergolong rentan terhadap risiko korupsi.
Namun, indeks Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) mencatat angka 92,87 secara administratif.
KPK meminta agar capaian administratif tersebut diikuti oleh praktik nyata di lapangan, khususnya dalam pengelolaan belanja daerah yang tahun 2025 mencapai Rp2,56 triliun.
Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, menyoroti penyaluran hibah dan bantuan sosial.
“Bansos harus disalurkan tepat sasaran dan tidak menjadi instrumen politik. Pendampingan harus dilakukan dari hulu, bukan hanya formalitas administratif,” ujarnya.
Pada 2025, Pemkot Malang menganggarkan Rp109,6 miliar untuk hibah dan Rp16,6 miliar untuk bansos. KPK juga mengingatkan pentingnya pengawasan oleh DPRD terhadap pokok-pokok pikiran (pokir) dewan agar tetap sesuai aspirasi rakyat.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyambut positif seluruh masukan dari KPK.
“Kami menerima seluruh masukan KPK sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif. Kami berkomitmen memperkuat sistem berbasis kualifikasi dan kompetensi. Ini prioritas kami dalam RPJMD 2025–2029,” ujar Wahyu.
9 Rekomendasi KPK untuk Pemkot Malang:
1. Memastikan kesesuaian perjanjian kerja sama Water Treatment Plant.
2. Menjalankan proses kepegawaian sesuai aturan dan bebas korupsi.
3. Menyelaraskan program dengan RPJMD dan kondisi keuangan daerah.
4. Menjamin perjalanan dinas DPRD berdampak pada pembangunan.
5. Mempercepat pengadaan barang dan jasa tahun 2025.
6. Memperbarui data dan evaluasi pegawai non-ASN.
7. Menindaklanjuti risiko perangkat daerah dengan pendampingan Inspektorat.
8. Menghitung potensi pendapatan secara akurat.
9. Melakukan pemantauan melalui dashboard monitoring.
Pertemuan ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Ali Muthohirin, Ketua DPRD Amithya Sirraduhita, serta jajaran pejabat daerah lainnya.
KPK berharap Pemkot Malang bisa menjadi percontohan tata kelola yang bersih dan akuntabel.
***
