IndoBisnis – Kasus dugaan kelalaian pengelolaan limbah medis berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan kini tengah diselidiki oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara.
Sebelumnya, perkara ini berada di bawah penanganan Satreskrim Polres Halsel, namun kini telah resmi dilimpahkan ke tingkat Polda.
Pelimpahan perkara ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam mengusut dugaan pelanggaran terhadap pengelolaan limbah medis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Dinkes Halsel Akui Tidak Miliki Insinerator
Dalam keterangannya kepada IndoBisnis, Kepala Dinas Kesehatan Halsel, Asia Hasyim, membenarkan bahwa pihaknya belum memiliki fasilitas pemusnahan limbah medis berupa insinerator.
“Dinas Kesehatan Halmahera Selatan tidak memiliki insinerator untuk mengolah limbah medis padat,” kata Asia Hasyim, Sabtu (26/7/2025).
Sebagai solusi, limbah medis B3 yang dihasilkan oleh fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas dan klinik dikemas sesuai SOP dalam kantong khusus, dipacking dalam dus, lalu dikirim ke Kota Ternate menggunakan mobil box tertutup.
“Sudah ada MoU dengan Dinas Kesehatan Kota Ternate. Jadi seluruh pemusnahan limbah dilakukan di sana,” jelasnya.
Asia juga menjelaskan bahwa anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang tersedia tidak dapat digunakan untuk pengadaan alat maupun proses pemusnahan langsung, karena sudah diatur sesuai juknis dari pemerintah pusat.
“Pembiayaan pemusnahan limbah medis dibayarkan ke pihak ketiga. Biayanya terdiri dari tarif pemusnahan per kilogram dan ongkos transportasi. Semuanya dibayar ke rekening resmi rekanan,” terang Asia.
Ia juga menambahkan bahwa limbah medis dari puskesmas dipilah oleh petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebelum dikemas untuk dikirim.
“Dimasukkan ke dalam kantong limbah atau plastik, lalu dipacking dalam dus,” pungkasnya.
IndoBisnis mencoba mengonfirmasi perkembangan penyelidikan ini kepada Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., namun hanya menerima jawaban singkat.
“Tanyakan ke Kapolres Halmahera Selatan ya. Saya sedang izin!” balasnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, pesan konfirmasi kepada Kapolres Halsel, AKBP. Hendra Gunawan, S.H., S.I.K.,M.M belum mendapat respons hingga berita ini ditayangkan.
Ketiadaan insinerator dan pengalihan tanggung jawab pemusnahan ke kota lain memunculkan pertanyaan mendasar tentang tanggung jawab negara terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Hal ini telah dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Masalah ini bukan sekadar soal teknis pengelolaan limbah, tetapi juga menyangkut akuntabilitas publik, pengawasan anggaran, dan komitmen pemerintah terhadap perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan warga.
Jika limbah medis dibiarkan tidak terkelola dengan baik, dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat secara langsung.
Penyelidikan ini harus diusut tuntas. Jika terdapat kelalaian atau pelanggaran, maka pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Karena ketika hukum tidak ditegakkan, yang hancur bukan hanya sistem, tetapi juga kepercayaan publik.
***
