Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISPurbaya Surati Semua Kepala Daerah, ingatkan Percepat Realisasi Belanja Daerah Akhir 2025

Purbaya Surati Semua Kepala Daerah, ingatkan Percepat Realisasi Belanja Daerah Akhir 2025

  • Di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional kuartal III-2025 yang hanya 5,04 persen, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan seluruh kepala daerah terkait fenomena serius penumpukan dana Pemda di perbankan.
  • Surat resmi bernomor S-662/MK.08/2025 yang dikirim sejak 20 Oktober 2025 menekankan urgensi percepatan belanja APBD agar proyek pembangunan tidak tertunda, manfaat anggaran tersalurkan tepat sasaran, dan perekonomian daerah terdorong lebih optimal.

 

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyurati seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, untuk mempercepat realisasi belanja daerah hingga akhir 2025. Surat tersebut menekankan bahwa realisasi belanja APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya, meskipun penyaluran transfer ke daerah (TKD) telah mencapai Rp 644,8 triliun atau 74 persen dari pagu anggaran.

“Sejalan dengan realisasi TKD yang sudah cukup tinggi tersebut, kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun yang lalu, sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan Triwulan III 2025 mengalami kenaikan,” tulis Purbaya dalam surat yang ditandatanganinya mengutip CNBC Indonesia, Senin (10/11/2025).

Kondisi tersebut dinilai berisiko memperlambat sirkulasi ekonomi dan menunda pelaksanaan berbagai proyek strategis pembangunan daerah. Pertumbuhan ekonomi kuartal III-2025 hanya tercatat 5,04 persen (year on year), sedikit melambat dibanding kuartal sebelumnya yang tumbuh 5,12 persen.

Untuk mengatasi hal ini, Menteri Keuangan meminta para kepala daerah melakukan langkah-langkah strategis, antara lain:

1. Percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang transparan.

2. Pemenuhan kewajiban belanja kepada pihak ketiga yang menjalankan proyek pemerintah daerah.

3. Pemanfaatan simpanan dana Pemda di perbankan untuk membiayai program dan proyek pembangunan.

4. Monitoring berkala, baik mingguan maupun bulanan, terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda hingga akhir 2025, sebagai evaluasi perbaikan pada 2026.

Surat ini juga ditembuskan ke Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara, sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan lintas lembaga, memastikan percepatan belanja APBD terlaksana secara konsisten.

“Demikian disampaikan untuk dilaksanakan bersama secara konsisten. Terima kasih kami sampaikan atas perhatian dan sinergi berkelanjutan yang terjalin antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” tulis Purbaya.

Fenomena penumpukan dana Pemda di perbankan menjadi sorotan serius karena selain menghambat sirkulasi ekonomi, juga berpotensi menunda realiasi pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa percepatan belanja daerah adalah instrumen vital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memastikan anggaran negara bermanfaat bagi masyarakat.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments