Sabtu, April 18, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Bongkar 8 Celah Korupsi Program MBG

KPK Bongkar 8 Celah Korupsi Program MBG

  • Ringkasan Berita:
  • KPK menemukan delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Besarnya anggaran yang mencapai Rp171 triliun pada 2026 dinilai belum diimbangi dengan regulasi, tata kelola, dan pengawasan yang memadai.

IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Temuan tersebut tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK. Dalam laporan itu, KPK menyoroti besarnya anggaran program yang melonjak dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.

KPK menilai lonjakan anggaran yang sangat besar tersebut belum diikuti dengan sistem pengawasan dan regulasi yang kuat.

“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian dikutip isi laporan KPK, Sabtu 18 April 2026.

Potensi pertama yang ditemukan adalah regulasi pelaksanaan program yang dinilai belum memadai. KPK menilai belum ada aturan kuat yang mengatur tata kelola mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Kedua, mekanisme bantuan pemerintah dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang rente, serta mengurangi porsi anggaran untuk bahan pangan akibat adanya biaya operasional dan sewa.

Ketiga, pendekatan yang terlalu sentralistis dengan Badan Gizi Nasional sebagai aktor utama dinilai dapat meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan pengawasan di lapangan.

Keempat, KPK menemukan adanya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur. Risiko itu muncul karena kewenangan terpusat dan belum adanya standar operasional prosedur yang jelas.

Kelima, transparansi dan akuntabilitas program dinilai masih lemah. Hal itu terlihat dari proses verifikasi dan validasi mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan keuangan yang belum jelas.

Keenam, sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis SPPG. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu masalah keamanan pangan, termasuk risiko keracunan makanan.

Ketujuh, pengawasan keamanan pangan dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan dinas kesehatan.

Kedelapan, KPK menilai program MBG belum memiliki indikator keberhasilan yang jelas dan terukur, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Selain itu, belum ada pengukuran awal terhadap status gizi dan capaian penerima manfaat.

Atas temuan tersebut, KPK memberikan tujuh rekomendasi. Salah satunya adalah penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden.

Selain itu, KPK meminta mekanisme bantuan pemerintah ditinjau ulang agar tidak menimbulkan praktik rente dan tetap menjaga kualitas layanan.

KPK juga mendorong penguatan peran pemerintah daerah, penyusunan SOP yang jelas dalam penetapan mitra, serta proses seleksi yang lebih transparan dan akuntabel.

Pengawasan keamanan pangan juga diminta diperkuat melalui pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM, disertai sistem pelaporan keuangan yang baku agar penyimpangan dapat dicegah sejak awal.

Tak hanya itu, KPK menekankan pentingnya indikator keberhasilan program yang terukur dan pengukuran awal sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa program besar dengan anggaran jumbo tidak cukup hanya mengandalkan niat baik. Tanpa regulasi kuat, pengawasan ketat, dan tata kelola yang rapi, program MBG berisiko berubah menjadi ladang baru korupsi.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: KPK Bongkar 8 Celah Korupsi Program MBG.

Disclaimer

Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments