- Ringkasan Berita:
- Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai Panitia Seleksi Ombudsman gagal membaca rekam jejak Ketua Ombudsman RI yang kini terseret dugaan korupsi.
- Ia menegaskan Pansel harus bertanggung jawab secara moral dan meminta maaf kepada publik.
IndoBisnis — Dugaan korupsi yang menyeret Ketua Ombudsman RI tidak hanya mengguncang lembaga pengawas pelayanan publik, tetapi juga membuka kembali pertanyaan besar tentang kualitas seleksi pejabat negara.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, secara terbuka menilai Panitia Seleksi Ombudsman gagal membaca rekam jejak calon yang kini justru tersandung perkara hukum setelah menduduki kursi ketua.
Menurut Yudi, dugaan tindak pidana korupsi tersebut bukan persoalan yang muncul tiba-tiba. Ia menilai benih persoalan sudah ada sejak yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota Ombudsman, jauh sebelum akhirnya dipromosikan menjadi ketua.
“Saya pikir Pansel harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi. Karena ini bukan hanya bermasalahan adanya suatu dugaan tindak pidana korupsi, tetapi ini diawali dari perbuatan yang dilakukan pada masa lampau ketika posisinya adalah sebagai anggota dan kini malah menjadi ketua,” ujar Yudi kepada IndoBisnis, Jumat 17 April 2026.
Ia menegaskan Panitia Seleksi tidak bisa lepas tangan begitu saja. Menurut dia, tanggung jawab moral tetap melekat karena Pansel seharusnya mampu membaca karakter, integritas, dan rekam jejak setiap calon pimpinan lembaga negara.
“Tentu harus ada tanggung jawab moral dari Pansel. Kita tahu bahwa seharusnya Pansel adalah orang-orang yang bijak, orang-orang yang berani, dan orang-orang yang mempunyai intelektualitas untuk kemudian mampu untuk bisa memprofiling seperti apa calonnya. Apalagi ini adalah ketua,” tegasnya.
Yudi bahkan meminta Panitia Seleksi menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Ia menilai, meskipun tugas formal Pansel telah selesai, dampak dari keputusan yang mereka ambil kini justru menimbulkan krisis kepercayaan terhadap Ombudsman.
“Mereka harus meminta maaf kepada publik, walaupun sekali lagi ini hanya tanggung jawab moral, karena tugas mereka kan juga sudah selesai,” katanya.
Menurut Yudi, persoalan ini semakin serius karena dugaan korupsi yang muncul berkaitan langsung dengan kewenangan Ombudsman. Artinya, dugaan penyalahgunaan jabatan itu terjadi pada area yang semestinya menjadi ruang pengawasan dan pelayanan publik.
“Tapi ketika, mungkin pada saat itu mereka berpendapat yang semoga tidak ada apa-apa, tapi kan ini ada apa-apa, dan ini kasus korupsinya langsung terkait dengan kewenangan dari Ombudsman,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perkara tersebut tidak hanya merusak citra lembaga, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara. Menurutnya, ketika ada oknum komisioner Ombudsman yang diduga terlibat korupsi, potensi penerimaan negara bisa tidak sesuai dengan kenyataan yang seharusnya diterima.
“Ini juga ada kaitan dengan penerimaan negara. Artinya dengan adanya tindak pidana korupsi ini, tentu ini membuat penerimaan negara tidak sesuai dengan kenyataan, apalagi menggunakan oknum dari Komisioner Ombudsman,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi tamparan keras bagi Panitia Seleksi Ombudsman. Di tengah tuntutan integritas dan transparansi, publik justru menyaksikan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik terseret dugaan korupsi yang disebut-sebut telah memiliki jejak sejak masih menjadi anggota.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Yudi Sentil Hery Susanto Tersandung Kasus, Pansel Dinilai Gagal Membaca Rekam Jejak
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
