Selasa, Mei 19, 2026
spot_img
BerandaINFOGRAFISMeluruskan Kiblat Praperadilan, Benteng HAM dan Kepastian Hukum

Meluruskan Kiblat Praperadilan, Benteng HAM dan Kepastian Hukum

Praperadilan (Prapid) kembali menjadi sorotan di tengah dinamika penegakan hukum di Indonesia. Namun, masyarakat masih kerap salah memahami fungsi Prapid dengan menganggapnya sebagai celah hukum bagi tersangka untuk lolos dari jeratan pidana.

Dalam opini ini, Safri Nyong, S.H. atau Bung Sinyong menegaskan bahwa Praperadilan sejatinya merupakan instrumen perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan mekanisme pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Prapid lahir dari semangat Habeas Corpus yang menolak segala bentuk tindakan sewenang-wenang negara terhadap warga negara tanpa dasar hukum yang sah.

Praperadilan berfungsi menguji keabsahan prosedural dalam proses hukum, seperti penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan. Lembaga ini tidak mengadili pokok perkara atau menentukan seseorang bersalah maupun tidak, melainkan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.

Menurut Bung Sinyong, kemenangan dalam gugatan Prapid bukan berarti tersangka bebas dari pidana, melainkan bentuk koreksi terhadap prosedur hukum yang dianggap cacat atau melanggar aturan. Sebaliknya, penolakan gugatan menjadi legitimasi bahwa penyidikan berjalan sesuai koridor hukum.

Selain sebagai benteng HAM, Prapid juga menjadi jangkar kepastian hukum agar penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Putusan Prapid memaksa aparat bekerja profesional, berbasis alat bukti yang sah, serta mencegah kriminalisasi maupun penyalahgunaan wewenang.

Melalui opini ini, Bung Sinyong mengajak publik untuk menjaga marwah Praperadilan sebagai benteng terakhir keadilan, demi terciptanya sistem hukum yang humanis, akuntabel, dan menjunjung tinggi kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments