Selasa, Mei 5, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALEks Karyawan Mengamuk! PT Adhita Nikel Dituntut Lunasi Rp17,4 Miliar

Eks Karyawan Mengamuk! PT Adhita Nikel Dituntut Lunasi Rp17,4 Miliar

 Sahatu M. Saleh: “Jangan Meraup Dolar di Atas Derita Kami!”

 

Bara amarah para eks karyawan PT Adhita Nikel Indonesia kembali menyala. Enam tahun sudah, hak-hak pekerja yang seharusnya dibayarkan sejak 2019, tak kunjung dituntaskan.

Jumlahnya bukan kecil: Rp19,4 miliar, sesuai keputusan resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara.

Namun, fakta pahitnya, perusahaan baru membayar sekitar Rp2,3 miliar. Sisanya—Rp17,4 miliar—masih menggantung tanpa kepastian.

Ketua eks karyawan, Sahatu M. Saleh, meledak dalam pernyataan keras. “Kami sudah cukup bersabar. Tapi kesabaran ada batasnya. Jangan bersenang-senang meraup dolar di atas derita kami!” tegasnya.

Mengacu pada surat resmi bernomor 560/1017/DTT-MU/VII/2019 yang ditetapkan pada 22 Juli 2019, Pemerintah Provinsi Maluku Utara sudah menghitung secara rinci kewajiban perusahaan terhadap para pekerja. Nilainya jelas: Rp19.481.330.300.

Namun, enam tahun berlalu, manajemen hanya mampu menyalurkan Rp2 miliar lebih sedikit. Sisanya mengendap tanpa ada tindak lanjut.

“Saya sudah kirim surat, tapi tidak ada tanggapan. Para pemegang saham harus tahu diri. Tanpa kami, tidak mungkin ada saham besar. Tanpa kami, kontraktor tidak mungkin bisa cari uang di IUP Adhita. Tanpa kami, tidak mungkin ada KTT baru,” sindir Sahatu.

Dalam surat terbaru yang dikirimkan kepada direksi PT Adhita Nikel Indonesia—termasuk Burhanudin L. Djaelani dan Tommy Soeharto sebagai pemegang kendali—para eks pekerja melayangkan tiga tuntutan utama yang diterima IndoBisnis, para eks karyawan mendesak manajemen untuk:

1. Segera melunasi seluruh hak eks karyawan tanpa alasan lagi.

2. Membuka ruang negosiasi selama satu minggu sejak surat diterima.

3. Menolak keras aktivitas PT SNI di wilayah IUP Adhita, karena perusahaan itu dianggap gagal menepati komitmen pembayaran hak pekerja saat kerja sama tahun 2022.

“Jika tiga poin ini tidak segera dijalankan, maka kami akan hentikan seluruh aktivitas pertambangan di area IUP PT Adhita Nikel. Tidak ada kompromi,” ujar Sahatu dengan nada ancaman.

Bukan hanya menuntut, para eks karyawan juga menyiapkan langkah nyata. Mereka berencana melaporkan kasus ini kembali ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara, Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta, hingga melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di lokasi tambang.

“Kalau perusahaan dan pemegang saham terus bungkam, jangan salahkan kami bila ribuan massa turun ke lapangan. Kami akan hentikan semua kegiatan tambang sampai hak kami dibayar lunas,” tandas Sahatu penuh emosi.

Bagi para eks karyawan, perjuangan ini bukan semata soal angka miliaran rupiah, melainkan soal martabat. Mereka merasa telah berjuang membesarkan perusahaan, tetapi kini dikhianati.

“Kalian bisa duduk manis, meraup keuntungan besar karena keringat kami. Jangan berpura-pura lupa. Jangan biarkan kami yang berjasa besar justru menderita,” tutup Sahatu dengan suara keras.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia usaha tambang di Maluku Utara. Pertanyaan besar kini menggantung: apakah direksi PT Adhita Nikel Indonesia akan segera menuntaskan kewajiban mereka? Atau justru memilih bermain-main dengan bara kemarahan para eks karyawan yang sudah siap meledak kapan saja?

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments