MAKI mengungkap dugaan pejabat Badan Gizi Nasional memiliki lebih dari 100 dapur umum Program Makan Bergizi Gratis. Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan konflik kepentingan tersebut.
- Ringkasan Berita:
- Dugaan konflik kepentingan di tubuh Badan Gizi Nasional kembali mencuat setelah MAKI mengklaim menemukan pejabat yang diduga menguasai lebih dari 100 dapur umum Program Makan Bergizi Gratis.
- Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik yang berpotensi mengganggu tata kelola program nasional.
- Kejaksaan Agung kini didesak untuk mengusut tuntas dan memastikan tidak ada pejabat yang menggunakan jabatan publik untuk kepentingan pribadi.
JAKARTA, IndoBisnis – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kembali mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Boyamin mengaku menemukan indikasi adanya pejabat setingkat eselon II di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga memiliki lebih dari 100 dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Temuan tersebut disebut lebih besar dibanding dugaan sebelumnya yang melibatkan pejabat setingkat eselon I yang diduga memiliki sekitar 20 dapur umum. Boyamin memastikan data tersebut akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan pimpinan baru BGN untuk ditindaklanjuti.
“Saya mendapat temuan baru. Diduga ada pejabat setara eselon II yang memiliki dapur umum lebih dari 100 unit. Sebelumnya saya juga menemukan pejabat eselon I yang diduga memiliki sekitar 20 dapur umum,” ujar Boyamin, Senin 8 Juni 2026 kepada IndoBisnis
Boyamin menegaskan pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan dalam Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh memiliki dapur umum atau SPPG yang menjadi bagian dari program tersebut.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.
“Harapan saya dua oknum ini dipecat. Mereka seharusnya tidak boleh memiliki dapur umum, tetapi justru diduga memiliki dalam jumlah yang sangat besar,” tegas Boyamin.
Ia menilai dugaan kepemilikan dapur umum oleh pejabat publik berpotensi memengaruhi proses perizinan, pelaksanaan program, hingga mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dugaan Nepotisme dan Konflik Kepentingan
Boyamin menyebut dugaan tersebut dapat mengarah pada praktik nepotisme apabila terbukti terdapat hubungan langsung antara jabatan publik dan kepentingan bisnis dalam program pemerintah.
Menurutnya, apabila ditemukan syarat administrasi yang tidak terpenuhi, pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan, atau penyimpangan dalam pengelolaan program, maka pihak yang memiliki afiliasi harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kalau syarat tidak terpenuhi dan ditemukan penyimpangan, maka pihak yang terlibat harus ikut bertanggung jawab,” katanya.
Kejagung Diminta Dalami Dugaan Penyimpangan
MAKI mendesak Kejaksaan Agung untuk mendalami seluruh data yang telah dikumpulkan, termasuk dugaan pengelolaan dapur umum di sejumlah daerah yang jauh dari pusat pengawasan.
Menurut Boyamin, wilayah-wilayah tersebut memiliki risiko lebih tinggi terhadap penyimpangan karena minimnya pengawasan dan pengendalian.
“Saya akan menyerahkan data lengkap kepada Kejaksaan Agung, termasuk dugaan yang terjadi di sejumlah daerah yang jauh dari Jakarta,” ujarnya.
Ia menilai proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.
Selain meminta penyelidikan, Boyamin juga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dapur umum atau SPPG yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan tidak ada afiliasi antara pengelola dapur umum dengan pejabat publik, anggota legislatif, maupun pejabat internal BGN.
“Harus dilakukan audit. Bahkan menurut saya perlu ada moratorium terlebih dahulu terhadap dapur umum yang terafiliasi dengan pejabat publik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa apabila terbukti terdapat keterlibatan pejabat negara dalam pengelolaan dapur umum, maka unit tersebut harus ditutup sebagai bagian dari pembenahan tata kelola.
Sebelumnya, MAKI juga mengklaim mengantongi bukti adanya pejabat tinggi BGN yang diduga memiliki lebih dari 20 SPPG.
Boyamin memastikan seluruh data, termasuk identitas pihak yang diduga terlibat, lokasi dapur umum, serta fungsi jabatannya, akan disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Agung.
“Saya akan melaporkan secara resmi dengan menyertakan nama yang bersangkutan, lokasi dapur umum, dan fungsi jabatannya,” ujarnya.
Ia bahkan mengancam akan mengajukan praperadilan apabila laporannya tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kalau tidak ditindaklanjuti, saya akan menempuh jalur praperadilan agar kasus ini terbuka dan diproses secara hukum,” katanya.
Dalam pernyataannya, Boyamin juga kembali meminta Presiden Prabowo Subianto segera mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
“Korupsi harus diberantas. Tanpa Undang-Undang Perampasan Aset, orang masih akan berani melakukan korupsi,” pungkasnya.
Catatan Redaksi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Gizi Nasional maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan MAKI belum memberikan tanggapan resmi.
Seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
