Senin, Juni 15, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Periksa Asep Erwin Djuanda Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan

KPK Periksa Asep Erwin Djuanda Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan tanah di wilayah Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada 2019.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Asep Erwin Djuanda, Kabid Pembinaan dan Pembiayaan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta.

Asep diperiksa untuk memberikan keterangan seputar pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) dalam anggaran PPSJ tahun 2019.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih untuk mendalami keterangannya terkait pengajuan PMD tersebut,” ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).

Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yang melibatkan beberapa pihak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Proyek pengadaan tanah ini dinilai tidak sesuai prosedur, yang berujung pada dugaan kerugian negara.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing; eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Senior Manager Divisi Usaha, Indra S. Arharrys; Komisaris PT Totalindo, Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuangan PT Totalindo, Eko Wardoyo.

Lahan seluas 12,3 hektare di Rorotan dibeli oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PT Totalindo Eka Persada senilai Rp 371,5 miliar pada 2019. Namun, lahan tersebut sebelumnya dibeli oleh PT Totalindo dari PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) dengan harga jauh lebih murah, hanya Rp 950.000 per meter persegi, yang nilainya setara Rp 117 miliar.

KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 223,8 miliar akibat penyimpangan dalam proses pengadaan ini. Penyimpangan tersebut termasuk mark-up harga tanah, penunjukan langsung tanpa melalui kantor jasa penilai publik (KJPP) independen, dan adanya fasilitas yang diterima Yoory Corneles Pinontoan dari PT Totalindo Eka Persada.

“Yoory diduga menerima uang dalam bentuk valuta asing senilai Rp 3 miliar serta kemudahan penjualan aset pribadi yang segera dibeli oleh pegawai PT Totalindo,” tambah Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK.

Atas dugaan tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments