Staff Sus Menaker : JHT Belum Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

0
659
Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari mengibaratkan JHT seperti pohon jati yang bersifat dana jangka panjang.

Jakarta | Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan sebulan setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun mengundurkan diri, hal tersebut dijelaskan Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Dita Indah Sari pada Selasa (15/2/2022).

Menurut Dita, tata cara pencairan JHT dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 yang masih berlaku saat ini dibuat ketika belum ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Padahal, banyak terjadi PHK dengan keluhan tidak mendapat pesangon.

“Kenapa waktu itu boleh? Karena memang banyak PHK dan juga teman-teman yang di-PHK sering mengeluh tidak mendapatkan pesangon, belum ada JKP sebagai jaminan kehilangan pekerjaan atau unemployment benefit. Ya sudah jadi itu sebuah diskresi, supaya teman-teman yang di-PHK mendapatkan uang cash ya, boleh diambil JHT-nya,” jelas Dita. dalam acara diskusi Dialog Aktual bertajuk “Untung-Rugi Permenaker JHT”,

Dengan akan diluncurkannya JKP, maka JHT tidak lagi menjadi bantalan terakhir lagi bagi para pekerja. Aturan baru, sambung Dita, juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Sekarang ada JKP, itulah sebabnya kemudian supaya tidak terjadi penumpukan atau redundant dari manfaat jaminan sosial yang ada, JHT kami kembalikan pada prinsipnya yaitu sebagai jaminan untuk hari tua, diambil pada saat kita berusia 56,” terangnya.

Selain itu, pekerja masih dapat mencairkan sebagian dana JHT setelah 10 tahun menjadi peserta. Namun, besaran pencairan terbatas. Dalam hal ini, nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk perumahan, atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan lainnya. (red)

Editor : IndoBisnis Tim

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini