Jakarta. IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba punya pesan dan pengaruh khusus dalam perizinan dan penataan ruang di Pemprov Maluku Utara.
Dugaan tersebut di dalami penyidik KPK saat memeriksa tiga orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Januari 2024.
Ketiga saksi yang dimaksud adalah Hasim Daengbarang, Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM; Rizal, pegawai negeri sipil pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; dan Ferdinand Siagian, Kepala Seksi Integrasi Pembangunan Infrastruktur.
“Ketiga saksi ini memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa antara lain terkait proses perizinan dan penataan ruang di Pemprov Malut, termasuk dugaan adanya pesan khusus dan pengaruh dari tersangka AGK selaku gubernur,” kata KPK. Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 25 Januari 2024.
Penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa Fitra Madjid, pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Namun Fitra tidak hadir dan pemanggilannya akan dijadwalkan ulang.
Ali menambahkan, Rabu ini, penyidik juga memeriksa Abdul Ghani sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Kristian Wuisan.
Saat diperiksa, Abdul Ghani ditanya tentang pembayaran yang diterimanya dari Kristian.
“Selain itu, kemarin 24 Januari 2024, Abdul Ghani telah diperiksa sebagai saksi dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan pembayaran yang diterimanya sebagai gubernur dari tersangka KW,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka menyusul operasi tangkap tangan di Ternate, Maluku Utara, dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.
Ketujuh tersangka tersebut adalah Abdul Ghani Kasuba (AGK), Gubernur Maluku Utara yang diberhentikan sementara; Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selanjutnya Daud Ismail (DI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Maluku Utara; Ridwan Arsan (RA), Kepala Badan Pengadaan; Ramadhan Ibrahim (RI), ajudan Abdul Ghani; Stevi Thomas (ST), Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL); dan Kristian Wuisan (KW), perorangan.
Dalam keterlibatannya dalam kasus tersebut, Abdul Ghani turut serta dalam menentukan kontraktor mana yang akan memenangkan tender proyek tersebut.
Untuk menjalankan misi tersebut, Abdul Ghani menginstruksikan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk mengusulkan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara.
Total nilai proyek infrastruktur, termasuk pembangunan jalan dan jembatan, di Pemprov Maluku Utara melebihi Rp500 miliar. Beberapa proyek tersebut antara lain jalan dan jembatan Matuting-Rangaranga, serta jalan dan jembatan Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani menentukan besaran uang suap yang harus dibayarkan kontraktor.
Selain itu, Abdul Ghani menyetujui dan menginstruksikan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk memanipulasi kemajuan proyek agar seolah-olah proyek tersebut telah selesai lebih dari 50%, guna mempercepat pencairan dana.
Salah satu kontraktor yang memenangkan proyek dan bersedia memberikan suap adalah Kristian.
Lebih lanjut, Abdul Ghani Kasuba juga diduga menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim.
Selama ini KPK menduga uang yang diberikan Stevi Thomas terkait dengan fasilitasi izin pembangunan jalan melalui perusahaannya.
Abdul Ghani juga diduga menerima uang dari pegawai negeri sipil di Pemprov Malut sebagai imbalan atas rekomendasi dan persetujuan jabatannya.
Sebagai bukti awal, terdapat dana sekitar Rp2,2 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk pengeluaran pribadi Abdul Ghani, seperti menginap di hotel dan pembayaran gigi.
Abdul Gani Kasuba, Ridwan Arsan, dan Ramadhan Ibrahim yang diduga sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ayat 1 KUHP.
Sementara Stevi Thomas, Khristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail yang diduga sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang. ***
