Jakarta. IndoBisnis — Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara tentang bahaya konflik kepentingan yang dilakukan penyelenggara negara.
Ia menggambarkan konflik kepentingan sebagai wujud perilaku korupsi.
“Benturan kepentingan bukan lagi sekedar embrio korupsi, tapi wujud nyata dari perilaku korupsi itu sendiri,” kata Nawawi kepada IndoBisnis.co.id, dengan ekspresi tersenyum Kamis 25 Januari 2024.
Ketentuan terkait penyelenggara negara saat ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Undang-undang ini mengatur penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurut Nawawi, perlu ada penguatan regulasi dalam mengatasi konflik kepentingan yang sering dilakukan penyelenggara negara.
“Perlu adanya pengaturan manajemen benturan kepentingan dalam peraturan perundang-undangan atau sebagai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ujarnya.
Ia menyatakan, harus ada aturan khusus yang mengatur konflik kepentingan antar penyelenggara negara. Nawawi menawarkan tiga opsi untuk memperkuat aturan tersebut.
“Ada tiga usulan, agar dituangkan dalam undang-undang tertentu atau dimasukkan sebagai penyempurnaan UU Nomor 28 Tahun 1999. Atau dimasukkan dalam UU KPK sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi, seperti LHKPN dan gratifikasi,” jelas Nawawi.
Ia menambahkan, KPK dan Mahkamah Agung (MA) saat ini tengah berkolaborasi membentuk kelompok kerja (pokja) untuk merumuskan aturan benturan kepentingan di lingkungan MA.
“Saat ini KPK bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI dengan dukungan OPDAT (bantuan dan pelatihan pengembangan kejaksaan luar negeri), dan telah membentuk kelompok kerja di MA yang terdiri dari beberapa hakim agung untuk merumuskan aturan konflik kepentingan. kepentingan di lingkungan Mahkamah Agung RI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nawawi menyatakan persoalan konflik kepentingan harus mulai ditanggapi dengan serius.
Ia mengatakan, permasalahan ini juga menjadi salah satu materi yang dibahas KPK saat melaksanakan Program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Integritas (Paku Integritas).
“Materi konflik kepentingan juga menjadi salah satu topik yang diangkat KPK pada Paku Integritas calon presiden dan wakil presiden,” pungkas Nawawi.***
