IndoBisnis — Indonesia kembali diguncang deretan kasus korupsi besar di sektor pertambangan dan sumber daya alam. Dari Maluku Utara hingga Riau, dari nikel hingga minyak sawit dan timah, para pejabat tinggi dan korporasi besar terlibat dalam dugaan kejahatan berjamaah yang menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Kasus-kasus ini tak hanya merusak ekosistem dan merugikan keuangan negara, tetapi juga menyeret nama-nama besar, termasuk keluarga mantan Presiden ke 7 Joko Widodo dan sejumlah pejabat aktif.
1. Kasus Abdul Gani, Seret Nama Keluarga Jokowi
Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara, resmi didakwa dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan proyek dan perizinan tambang. Jaksa menuntut pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas perbuatannya yang dilakukan selama 2019–2023.
Yang mengejutkan, dalam sidang tanggal 1 Agustus 2024, Abdul Gani mengonfirmasi keberadaan istilah “Blok Medan” dalam kasus tersebut. Kode tersebut diduga mengarah pada izin usaha pertambangan (IUP) yang berkaitan dengan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, anak dan menantu eks Presiden Joko Widodo.
“Ya, memang disebut-sebut Blok Medan. Saya tahu itu,” ujar Abdul Gani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate.
Tak hanya itu, nama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga ikut muncul dalam penyelidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut memanggil sejumlah pengusaha tambang yang memiliki hubungan dengan Bahlil.
Novita Indri, Juru Kampanye Trend Asia, menilai kasus Abdul Gani adalah potret gelap politik transaksional. “Biaya politik sangat mahal. Demi mendapatkan jabatan, calon kepala daerah rela menjual izin tambang, bahkan mengorbankan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya dalam diskusi publik.
2. Korupsi Ore Nikel Mandiodo Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun
Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi tambang ore nikel ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun. Dua mantan pejabat tinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujianto, didakwa lima tahun penjara.
Walau proses hukum telah berjalan, kasus ini belum tuntas. Penyidik Kejagung bahkan memeriksa Sekretaris Daerah Konawe Utara, Safruddin, untuk menelusuri aliran dana dan aktor lain di balik pengaturan izin tambang ilegal tersebut.
3. Nur Alam dan Suap Tambang Nikel Sulawesi Tenggara
Pada 2016, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara kala itu, Nur Alam, sebagai tersangka suap izin tambang. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang, serta mengeluarkan kebijakan yang berujung penyalahgunaan wewenang.
Pada 2018, Nur Alam divonis 12 tahun penjara, denda Rp 2,7 miliar, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Namun, vonis itu dianggap ringan oleh Indonesian Corruption Watch. “Seharusnya Nur Alam divonis seumur hidup. Skala kerusakannya sangat besar,” ujar peneliti ICW.
KPK mencatat lebih dari 3.966 IUP bermasalah di Sultra. Kerusakan lingkungan dari aktivitas tambang PT Anugerah Hisma Barokah diperkirakan menimbulkan kerugian Rp 2,7 triliun, sekaligus menyebabkan perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi seluas lebih dari 6 juta hektar.
4. Minyak Sawit dan Permainan Korporasi Rp 6,47 Triliun
Kekacauan distribusi minyak goreng pada 2022 lalu ternyata disebabkan praktik korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) oleh tiga korporasi raksasa: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Negara mengalami kerugian hingga Rp 6,47 triliun.
“Negara bahkan harus menggelontorkan Rp 6,19 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap minyak goreng,” jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan pers Juni 2023.
Ironisnya, pada 19 Maret 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan ketiga korporasi tersebut lepas dari segala tuntutan. Belakangan terungkap, tiga hakim dalam perkara itu menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk menjatuhkan putusan bebas.
5. Surya Darmadi dan Penyerobotan Wilayah Adat (Rp 78 Triliun)
Surya Darmadi, bos besar PT Duta Palma Group, didakwa atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp 78 triliun. Ia terbukti menyerobot lahan adat masyarakat Talang Mamak seluas 9.000 hektar di Riau melalui anak perusahaannya.
“Lahan itu adalah tanah leluhur kami, diambil paksa tanpa persetujuan,” ujar salah satu tokoh adat Talang Mamak dalam audiensi dengan Komnas HAM.
Surya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia juga dikenakan uang pengganti Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp 39,7 triliun.
6. Timah Bangka dan Kerugian Negara Rp 271 Triliun
Korupsi tambang timah oleh PT Timah Tbk dan mitra-mitranya adalah yang terbesar dari seluruh kasus. Negara dirugikan hingga Rp 271 triliun akibat praktik penambangan ilegal di Bangka Belitung.
Menurut Bambang Hero Saharjo, pakar lingkungan IPB, tambang ilegal ini mencakup 170 juta hektar, di mana lebih dari 80 juta hektar tidak memiliki izin resmi.
Harvey Moeis, salah satu tokoh yang dianggap sebagai “aktor kunci”, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta diwajibkan membayar ganti rugi Rp 210 miliar.
Satrio Manggala dari WALHI menilai, “Vonis itu tidak mencerminkan keadilan ekologis. Butuh puluhan tahun untuk memulihkan lingkungan yang rusak.”
Rangkaian kasus korupsi ini menunjukkan betapa dalam dan kompleksnya jaringan kejahatan di sektor sumber daya alam Indonesia. Penegakan hukum yang tumpul dan vonis ringan memberi ruang bagi kejahatan serupa terulang kembali.
Jika tidak ada pembenahan struktural, kekayaan alam Indonesia akan terus menjadi ladang basah korupsi yang merugikan rakyat dan merusak bumi pertiwi.
***
