IndoBisnis – Gebe Pulau kecil yang hanya memiliki luas 224 kilometer persegi itu kini menjadi korban kerakusan tambang nikel. PT Aneka Niaga Prima (ANP) dituding menjadi biang kerusakan besar-besaran di Pulau Gebe, Maluku Utara.
Dalam kurun waktu 2022–2023 saja, sebanyak 62,61 hektare hutan habis dibabat untuk tambang.
Dampaknya, pohon sagu pun tak bisa tumbuh dan dimanfaatkan lagi—padahal sagu adalah tulang punggung ekonomi dan bagian sakral dalam ritual adat masyarakat setempat.
Tak hanya hutan dan darat, laut dan pesisir pun luluh lantak. Nelayan di sekitar Pulau Gebe kini kehilangan sumber mata pencaharian utama.
Air laut yang dulunya jernih kini berubah menjadi keruh kecoklatan akibat limbah dan sedimen tambang.
Cuaca pun menjadi tidak menentu, membahayakan keselamatan nelayan saat melaut. Terparah, para nelayan kini terpaksa melaut lebih jauh demi mendapatkan ikan.
“Air laut dekat tambang jadi cokelat keruh! Ikan-ikan menghilang, sedimen menumpuk. Ini ancaman langsung bagi hidup kami!” protes seorang nelayan dari Desa Umera, Pulau Gebe, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Saat tim IndoBisnis turun langsung ke lokasi pada 25 Juni 2025, kerusakan parah di Pantai Salal akibat aktivitas PT Bartra terlihat nyata. Perubahan pesisir sudah tak terbantahkan.
Bukti Ilmiah Kerusakan Ekologis
Studi terbaru mengungkap fakta-fakta keras:
Pencemaran logam berat di Sungai Akejira dan Ake Sagea melebihi baku mutu nasional.
Kandungan arsenik dalam ikan naik drastis, 20 kali lipat lebih tinggi dari data tahun 2007.
Penumpukan sedimen di muara sungai telah menurunkan kualitas air laut secara drastis.
“Dulu kami minum air dari mata air, sejak 1968 itu hilang. Sekarang beli air Rp 840.000 per bulan!” keluh Hamlan Kamaluddin, warga setempat.
Pelanggaran Hukum: Terbukti dan Terang Benderang!
Menurut Mohtar S. Basrah, S.H., Ketua Konsultan Hukum Pertambangan Provinsi Maluku Utara, laporan masyarakat yang didukung oleh Nexus3 Foundation membuka tabir pelanggaran hukum berat oleh dua perusahaan tersebut:
1. Izin Tambang Tidak Lengkap
PT ANP terbukti tidak memiliki IPPKH dan IUP OPK di Pulau Fau.
Sanksi: Sesuai UU No. 3/2020 tentang Minerba, pelanggaran ini bisa dijatuhi pencabutan izin dan denda hingga Rp 100 miliar (Pasal 162).
2. Langgar Aturan Pulau Kecil
PT ANP melanggar UU No. 1/2014 yang melarang kegiatan tambang di pulau kecil.
Sanksi berat menanti: penjara 2–10 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar (Pasal 73).
3. Mangkir dari Kewajiban Pelaporan KKPRL
PT ANP tidak melaporkan aktivitasnya tiap 6 bulan sesuai ketentuan Permen KP No. 28/2021.
Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi.
Reaksi Warga: Kami Tidak Butuh Pencitraan, Kami Butuh Keadilan!
Warga memberikan apresiasi kepada Nexus3 Foundation atas pengawasan terhadap dampak merkuri, namun keras mengecam aksi bersih-bersih pantai yang dilakukan PT Bartra pekan lalu.
“Itu hanya pencitraan! Limbah mereka masih meracuni laut kami!” tegas salah satu nelayan setempat.
Hamlan menambahkan bahwa suara masyarakat diabaikan, bahkan dianggap mengancam oleh perusahaan.
“Mereka abaikan protes kami, bahkan ancam lapor polisi!”
DPRD Halmahera Tengah telah didesak untuk memanggil PT ANP, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas yang memihak rakyat.
Izin Dipusatkan, Pengawasan Lumpuh, Rakyat Jadi Korban!
Hamlan menyoroti akar persoalan utama.
“Sejak kewenangan izin tambang dipindah ke pusat, daerah tidak bisa mengawasi. Masyarakat jadi korban!”
Hal ini selaras dengan UU Minerba 2020, yang memusatkan kewenangan di Jakarta. Namun demikian, Permen ESDM No. 7/2024 menyatakan bahwa pengawasan lingkungan tetap harus melibatkan Dinas Lingkungan Hidup provinsi.
Mohtar menegaskan kembali bahwa jika terbukti mencemari lingkungan, perusahaan bisa dijerat dengan sanksi pidana dan perdata berat sesuai UU No. 32/2009 tentang PPLH:
Pidana 1–15 tahun penjara (Pasal 104).
Denda Rp 1–15 miliar untuk korporasi (Pasal 119).
Kewajiban pemulihan dan ganti rugi (Pasal 87–88).
Desakan Warga: Proses Hukum Harus Segera!
Warga mendesak DPRD Halteng dan Pemda untuk segera:
Memanggil dan memproses hukum PT Bartra.
KLHK dan DLH Provinsi harus turun tangan untuk pemantauan kualitas laut secara berkala.
Evaluasi ulang seluruh izin operasi yang diberikan kepada perusahaan tersebut.
“Jika bukan pemerintah daerah dan DPRD yang lindungi kami, siapa lagi? Laut kami sedang sekarat!” tegas Hamlan dalam nada putus asa.
Kronologi Krisis yang Tak Pernah Usai
1968–2004: PT Antam sebabkan krisis air bersih di Pulau Gebe.
2012: PT Smart Marsindo rusak hutan dan perkebunan warga.
2023–2024: PT Bartra cemari pantai dan kawasan mangrove.
2025: Video pencemaran Pantai Salal viral. Gelombang protes meluas.
Seorang ahli lingkungan menyebut bahwa akumulasi logam berat di Teluk Weda adalah “bom waktu kesehatan”. Jika intervensi tak segera dilakukan, maka tragedi ekologi akan terus berulang—bahkan lebih buruk!
***

