- Ringkasan Berita:
- Program CSR dan PPM perusahaan tambang dinilai belum mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat adat.
- Persoalan utamanya bukan sekadar pada pelaksanaan program, melainkan lemahnya pengakuan hukum terhadap masyarakat adat sebagai subjek utama penerima manfaat pembangunan.
IndoBisnis — Di balik gemerlap investasi tambang dan besarnya narasi transisi energi di Indonesia, ada kelompok masyarakat yang justru terus tersisih di tanahnya sendiri. Mereka adalah masyarakat adat—komunitas yang hidup turun-temurun di wilayah yang kini menjadi pusat eksploitasi sumber daya alam.
Selama ini, perusahaan tambang kerap menyampaikan bahwa manfaat pembangunan telah dibagikan kepada masyarakat melalui berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Skema tersebut dikenal sebagai pola company to community (CTC), yang secara konsep ditujukan untuk menghadirkan keseimbangan sosial di tengah aktivitas industri ekstraktif.
Namun, melansir The Conversation, efektivitas program-program itu masih jauh dari harapan. Alih-alih menciptakan distribusi manfaat yang adil, praktik CSR dan PPM justru dinilai sering gagal menyentuh kelompok yang paling terdampak langsung oleh aktivitas tambang.
Persoalannya ternyata bukan hanya soal pelaksanaan program, melainkan sesuatu yang jauh lebih mendasar: negara dan perusahaan belum benar-benar jelas dalam mendefinisikan siapa yang dimaksud sebagai “masyarakat” penerima manfaat.
https://x.com/i/status/2005287955146170838
Dalam banyak kasus pertambangan di Indonesia, masyarakat adat menjadi kelompok yang paling merasakan dampak ekspansi industri. Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat terdapat sekitar 2.449 komunitas adat di Indonesia dengan jumlah populasi diperkirakan mencapai 20 juta jiwa.
Sebagian besar hidup di kawasan hutan dan memiliki keterikatan langsung dengan tanah yang kini berubah menjadi wilayah tambang, termasuk tambang nikel yang menopang agenda transisi energi nasional.
Ironisnya, kelompok yang paling terdampak itu justru sering kali tidak memperoleh posisi utama dalam skema pembagian manfaat.
Persoalan bermula dari tidak adanya definisi tunggal mengenai masyarakat adat dalam sistem hukum nasional. Meski Konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, pengakuan tersebut bersifat bersyarat dan bergantung pada aturan lain yang berbeda-beda.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendefinisikan masyarakat adat berdasarkan relasinya dengan kawasan hutan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menitikberatkan pada hubungan dengan tanah ulayat, sementara Kementerian Dalam Negeri mengaitkannya dengan struktur desa adat.
Perbedaan definisi itu membuat perusahaan tambang cenderung memilih pendekatan administratif paling sederhana: masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasi berdasarkan batas desa.
Padahal, realitas masyarakat adat tidak sesederhana garis administratif di atas peta negara. Mereka memiliki hubungan historis, ekologis, dan kultural yang kuat dengan wilayah hidupnya—sesuatu yang sering kali tidak tercermin dalam dokumen resmi pemerintah.
https://x.com/i/status/2047613353984688630
Akibatnya, banyak program CSR hanya menjadi formalitas sosial yang bersifat jangka pendek. Bantuan infrastruktur, pelatihan, hingga kegiatan seremonial memang terlihat aktif di permukaan, tetapi tidak menyentuh akar persoalan yang dihadapi masyarakat adat.
Sementara itu, dampak yang mereka alami jauh lebih besar dan bersifat struktural: kehilangan ruang hidup, rusaknya lingkungan, berubahnya mata pencaharian, hingga pudarnya identitas sosial dan budaya.
Dalam praktiknya, CSR di sektor pertambangan bahkan dinilai lebih sering berfungsi sebagai alat stabilisasi sosial untuk meredam potensi konflik dibanding benar-benar menjadi instrumen keadilan distribusi manfaat.
Kondisi serupa juga terjadi pada Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang sebenarnya bersifat wajib dalam skema perizinan pertambangan. Meski diwajibkan negara, pelaksanaannya tetap menyimpan banyak persoalan karena tidak ada panduan tegas yang mengatur masyarakat adat sebagai kelompok penerima manfaat yang spesifik.
Akibatnya, masyarakat adat sering kali disamakan dengan kategori umum “masyarakat desa”. Hak kolektif berbasis wilayah adat menjadi kabur dan nyaris tidak terlihat dalam desain program.
Ketika penerima manfaat tidak didefinisikan secara jelas, maka program pemberdayaan kehilangan relevansinya. Masyarakat adat mungkin dilibatkan dalam kegiatan, tetapi tidak memiliki posisi menentukan dalam perencanaan maupun evaluasi program.
https://x.com/i/status/2039566254508540316
Ketidakjelasan itu pada akhirnya menciptakan kondisi invisibility atau ketidakterlihatan masyarakat adat dalam kebijakan publik. Mereka hadir secara simbolis, tetapi nyaris tidak memiliki kekuatan dalam pengambilan keputusan.
Distribusi manfaat akhirnya lebih mengikuti logika administratif dan kepentingan institusional ketimbang kebutuhan masyarakat yang benar-benar terdampak langsung.
Data Badan Registrasi Wilayah Adat menunjukkan baru sekitar delapan juta hektare wilayah adat yang diakui secara legal dari total 30,1 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan. Artinya, baru sekitar 26 persen wilayah adat yang memperoleh pengakuan hukum.
Di tengah derasnya ekspansi industri ekstraktif, kondisi itu memperlihatkan betapa lemahnya posisi masyarakat adat dalam sistem pembangunan nasional.
https://x.com/i/status/1954886258762871100
Padahal, upaya memperkuat pengakuan hukum sebenarnya telah lama didorong melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang masuk agenda legislasi sejak 2003. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum juga disahkan.
Ketiadaan payung hukum itu menciptakan ketimpangan yang semakin nyata. Di satu sisi, investasi dan industri tambang didukung regulasi yang kuat dan agresif. Di sisi lain, masyarakat adat masih bergulat dengan definisi yang tumpang tindih dan pengakuan yang tidak pasti.
Padahal, kejelasan definisi bukan sekadar soal administrasi. Ia adalah pintu masuk bagi pengakuan hak, ruang hidup, dan posisi tawar masyarakat adat di tengah arus pembangunan yang terus meluas.
Sebab tanpa pengakuan yang jelas, masyarakat adat akan terus berada di pinggir pembangunan—diakui secara simbolis, tetapi tidak benar-benar dilibatkan dalam menentukan masa depan tanah, lingkungan, dan kehidupan mereka sendiri.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul:CSR Tambang Gagal Menjangkau Masyarakat Adat
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
