Jumat, Mei 8, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalESDM Tegas: PT Halmahera Sentra Mineral Tanpa RKAB Dilarang Produksi

ESDM Tegas: PT Halmahera Sentra Mineral Tanpa RKAB Dilarang Produksi

  • Ringkasan Berita:
  • Kementerian ESDM menegaskan perusahaan tambang yang belum mengajukan RKAB 2026 tidak diperbolehkan beroperasi.
  • PT Halmahera Sentra Mineral menjadi salah satu dari 106 perusahaan yang tercatat belum memenuhi kewajiban pelaporan dan terancam sanksi penghentian aktivitas tambang.

IndoBisnis — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan sebanyak 106 perusahaan tambang mineral dan batu bara yang belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas pertambangan.

Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut adalah PT Halmahera Sentra Mineral dengan SK IUP 540/123/HU/2011.

Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara itu diketahui memiliki keterkaitan bisnis dengan aktivitas pertambangan di wilayah Halmahera hingga Pulau Gebe.

Secara tidak langsung, penegasan pemerintah ini menjadi sinyal keras bahwa perusahaan tambang tanpa RKAB tidak lagi diberi ruang untuk beroperasi bebas.

ESDM Larang Operasi Tanpa RKAB

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan pemerintah telah memberikan peringatan kepada seluruh perusahaan yang belum menyampaikan RKAB.

Menurutnya, perusahaan yang belum memperoleh persetujuan RKAB tidak dapat melakukan kegiatan penambangan.

“Itu semacam peringatan dari kita bahwa lu aware loh terhadap ini. Lu kalau enggak punya RKAB, enggak bisa loh melakukan kegiatan. Lu kalau dapat peringatan dan lain sebagainya gitu-gitu lah. Supaya mereka aware,” kata Tri kepada awak media, dikutip Jumat (8/5/2026).

Secara tidak langsung, pemerintah mulai memperketat disiplin tata kelola tambang nasional di tengah sorotan terhadap sektor minerba.

Persyaratan Banyak Belum Lengkap

Tri mengungkapkan sejumlah perusahaan sebenarnya telah mengajukan RKAB ke Ditjen Minerba. Namun, dokumen yang diajukan dinilai masih belum memenuhi standar persyaratan.

Beberapa perusahaan disebut belum menempatkan dana jaminan reklamasi (jamrek), belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), hingga belum melengkapi neraca sumber daya dan cadangan mineral.

“Ada yang kurang jamreknya, KTT-nya enggak ada, yang common itu. Sama neraca sumber daya dan cadangannya belum. Jadi misalnya dia mau menambang 1 juta ton katakanlah, sumber daya cadangannya cuma 500 ribu ton kan enggak mungkin kita setujui juga,” ujar Tri.

Ia menegaskan pengajuan RKAB yang tidak sesuai data cadangan tidak akan disetujui pemerintah.

“Jadi mestinya mesti diubah pengajuan RKAB-nya,” tegasnya.

Tiga Kali Surat Peringatan

Dalam surat Ditjen Minerba Nomor T-396/MB.04/DBM.OP/2026 dijelaskan bahwa pemerintah telah mengirimkan tiga tahapan peringatan kepada perusahaan yang belum melaporkan RKAB.

Peringatan pertama disampaikan pada 4 Desember 2025, peringatan kedua pada 26 Januari 2026, dan peringatan ketiga tahap pertama pada 9 Maret 2026.

Melalui surat tersebut, Ditjen Minerba juga mengundang para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menjelaskan kendala yang menyebabkan keterlambatan pengajuan RKAB.

Secara tidak langsung, pemerintah ingin memastikan perusahaan tambang tidak lagi mengabaikan kewajiban administrasi yang menjadi dasar legalitas produksi.

Relaksasi Produksi Sudah Berakhir

Sebelumnya, pemerintah sempat memberikan relaksasi bagi perusahaan yang belum memperoleh persetujuan RKAB 2026 dengan mengizinkan produksi sebesar 25 persen dari rencana produksi tahunan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember.

Namun, masa relaksasi hanya berlaku hingga 31 Maret 2026. Setelah itu, perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tidak lagi diperbolehkan beroperasi penuh.

Target Produksi Dipangkas

Kementerian ESDM juga memangkas target produksi komoditas tambang dalam RKAB 2026.

Kuota produksi bijih nikel tahun ini direncanakan berada pada kisaran 260 juta hingga 270 juta ton, turun jauh dibanding RKAB tahun sebelumnya sebesar 379 juta ton.

Sementara target produksi batu bara 2026 ditetapkan sekitar 600 juta ton, lebih rendah dibanding realisasi produksi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton.

Secara tidak langsung, langkah ini menunjukkan pemerintah mulai mengendalikan produksi tambang nasional untuk menjaga keseimbangan pasar dan tata kelola industri minerba.

Di tengah pengetatan regulasi dan ancaman sanksi, perusahaan tambang kini dihadapkan pada pilihan tegas: memenuhi kewajiban RKAB atau menghentikan operasional produksi.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: ESDM Tegas: PT Halmahera Sentra Mineral Tanpa RKAB Dilarang Produksi

Disclaimer

Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments