Jakarta. IndoBisnis — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyepakati bahwa penggunaan singkatan dan istilah asing atau tidak familiar dalam debat calon presiden (capres) harus diluruskan oleh moderator sebelum dijawab oleh calon yang mendapatkan pertanyaan.
“Kesepakatan ini diambil setelah rapat evaluasi debat kedua yang dihadiri oleh perwakilan tim pasangan calon pada tanggal 27 Desember 2023,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/12).
Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, moderator akan memiliki ruang gerak untuk menjelaskan singkatan dan istilah yang tidak jelas sebelum calon menjawab pertanyaan.
“Tim masing-masing calon juga diharapkan untuk memberikan taklimat kepada calon yang berdebat agar tidak menggunakan singkatan dan istilah yang tidak familiar, ” ujar August Mellaz.
Jika memang diperlukan penggunaan singkatan dan istilah tersebut, maka harus ada penjelasan mengenai arti atau kepanjangannya.
“Namun, jika aturan ini dilanggar oleh calon yang berdebat, moderator akan mengambil peran untuk meluruskan arti dan kepanjangan dari singkatan dan istilah yang tidak familiar sebelum calon menjawab pertanyaan, ” tegas dia
Hal ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang jelas dan menghindari kebingungan dalam debat.
Debat ketiga yang akan digelar oleh KPU RI pada tanggal 7 Januari 2024 akan membahas isu pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional. Calon yang akan berdebat adalah Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.***
Mardan Amin
