Kamis, Juni 4, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalYusril Ihza Mahendra Resmi Mengundurkan dari Jabatan Ketua Umum Partai PBB

Yusril Ihza Mahendra Resmi Mengundurkan dari Jabatan Ketua Umum Partai PBB

JAKARTA, IndoBisnis – Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Untuk melanjutkan kepemimpinan partai, Fahri Bachmid ditunjuk sebagai Pj Ketua Umum hingga terpilihnya pemimpin berikutnya.

Yusril mengumumkan pengunduran dirinya dalam Rapat Dewan Partai yang digelar di Kantor Pusat PBB di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, yang berlangsung sejak pagi hingga pukul 21.30 pada Sabtu, 18 Mei 2024.

“Dalam pemungutan suara untuk memilih Pj Ketua, Fahri Bachmid, Ketua Pengadilan PBB, mendapat 29 suara dukungan, sedangkan Afriansyah Noor, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat PBB, mendapat 20 suara dukungan. Oleh karena itu, menurut Konstitusi PBB, Rapat Dewan Partai mengukuhkan Fahri Bachmid sebagai Penjabat Ketua PBB sampai dengan terpilihnya Ketua PBB secara definitif pada Kongres PBB mendatang, yang disetujui Rapat Dewan Partai akan dilaksanakan paling lambat akhir bulan Januari. 2025,” jelas Yusril dalam keterangannya yang dikutip IndoBisnis.co.id dari viva.co.id pada Minggu, 19 Mei 2024.

Yusril menjelaskan, dirinya memimpin partai tersebut sejak berdirinya Partai pada awal Era Reformasi tahun 1998. Oleh karena itu, ia menilai sudah saatnya dilakukan regenerasi kepemimpinan di internal partai.

Meski demikian, Yusril menyatakan dirinya akan tetap aktif di kancah politik dalam kapasitasnya sebagai individu, dengan memanfaatkan latar belakang akademisi dan pengalamannya yang luas di dunia politik Indonesia, tanpa terikat afiliasi dengan partai politik.

Sebagai individu di luar partai, Yusril yakin dirinya akan lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan gagasannya dalam menyelesaikan tantangan yang dihadapi bangsa dan negara, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di Indonesia.

Selanjutnya, perubahan terbatas Anggaran Dasar PBB dan penunjukan Penjabat Ketua akan dituangkan dalam Akta Notaris, dan persetujuan yang diperlukan akan diminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan UU Partai Politik.

“Pengunduran diri Yusril dan penggantiannya oleh Fahri Bachmid dilakukan secara demokratis, sah, dan konstitusional dengan menjunjung semangat kebersamaan dan persatuan,” tutupnya.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments