Rabu, Mei 13, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALMeski Hasto Kristiyanto Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Alasan KPK Belum Periksa...

Meski Hasto Kristiyanto Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Alasan KPK Belum Periksa Hasto

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua perkara yang melibatkan Harun Masiku, calon legislatif yang buron terkait kasus suap PAW dan perintangan penyidikan.

Penetapan ini dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan bahan-bahan penting terkait kasus ini sebelum memanggil Hasto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini termasuk keterangan dari saksi-saksi dan dokumen yang dapat memberikan bukti kuat.

“Kami sedang mengumpulkan informasi dari berbagai saksi dan dokumen terkait, sehingga saat pemeriksaan Hasto nanti, kami memiliki dasar yang jelas mengenai apa yang perlu digali,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/12/2024).

Kasus ini bermula pada Pemilihan Legislatif 2019, saat Hasto memindahkan Harun Masiku dari dapil Sulawesi Selatan ke dapil 1 Sumatera Selatan, meskipun Masiku tidak memenuhi syarat sebagai calon dari dapil tersebut.

Hasto diketahui aktif berusaha agar Harun bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia meskipun hasil perolehan suara Harun jauh lebih rendah dibandingkan caleg lainnya, Rizky Aprilia.

Hasto juga diketahui menemui Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, pada Agustus 2019, dan mengajukan dua nama, termasuk Harun Masiku, untuk memenuhi usulan PAW. Dalam perjalanannya, Hasto turut mengatur penyerahan uang sebagai bagian dari suap terkait proses PAW tersebut.

Selain itu, Hasto juga terlibat dalam perintangan penyidikan saat KPK berupaya menangkap Harun Masiku pada Januari 2020. Saat itu, Hasto memerintahkan pegawainya untuk menghubungi Harun dan memberitahukan untuk segera melarikan diri dan merendam ponselnya agar tidak terdeteksi oleh KPK.

Hasto Kristiyanto akan segera diperiksa setelah semua bahan bukti dan keterangan dari saksi terkumpul. Asep menegaskan bahwa proses pemeriksaan tidak hanya mengandalkan keterangan saksi yang ada, namun juga dokumen-dokumen yang relevan.

“Pemeriksaan Hasto akan dilakukan setelah semua bahan bukti selesai dikumpulkan. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah pemeriksaan berjalan dengan jelas dan berdasarkan fakta yang ada,” tambah Asep.

KPK juga terus mendalami apakah upaya penangkapan Harun Masiku pada Januari 2020 telah bocor kepada pihak-pihak tertentu, termasuk Hasto, yang berpotensi mengetahui informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments