Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka kasus suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Daerah Tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Kamis (27/1/2022).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pemantauan uang suap itu bahkan dilakukan Ardian ketika tengah melakukan isolasi mandiri saat terpapar Covid-19. “Mengenai uang yang diterima oleh tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto), diduga MAN aktif memantau proses penyerahannya walaupun saat itu sedang melaksanakan isolasi mandiri,” ujar Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
“Di antaranya dengan selalu berkomunikasi dengan beberapa orang kepercayaannya,” ucap Alex melanjutkan.

Alex menjelaskan, Ardian memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Investasi itu dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah. “Dengan tugas tersebut, tersangka MAN memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah,” kata Alex.
Kasus ini merupakan perkembangan dari perkara sebelumnya terkait dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang menjerat Andi Merya.
Andi Merya yang menjabat Bupati Kolaka Timur diduga menghubungi Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode, agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur sekitar Maret 2021.
Selain menghubungi Laode, ujar Alex, Andi Merya juga menghubungi L M Rusdianto Emba yang diketahui mengenal baik Ardian Noervianto untuk mendapatkan pinjaman tersebut. Kemudian, Laode mempertemukan Andi Merya dan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta sekitar Mei 2021.
“Dalam pertemuan itu AMN (Andi Merya Nur) mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya,” papar Alex.
“Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman,” kata dia.
Menurut pemaparan Alex, 3 persen itu diberikan secara bertahap yaitu 1 persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu, dan 1 persen saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur. Keinginan Ardian, ujar dia, kemudian disampaikan ke Laode untuk selanjutnya diinformasikan kepada Andi Merya. Andi pun memenuhi keinginan Ardian lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik Laode yang juga diketahui oleh L M Rusdianto Emba.
“Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian dimana tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang sebesar 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 miliar, diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar) menerima sebesar Rp 500 juta,” ungkap Alex
Adapun setelah Ardian menerima uang tahap pertama dari Andi Merya, kemudian dilakukan pertemuan lanjutan disalah satu restoran di Jakarta. “Dihadiri oleh MAN dan LMSA untuk membahas kelanjutan pengawalan yang dilakukan tersangka MAN dan ditegaskan adanya jaminan oleh tersangka MAN bahwa permohonan pinjaman dana PEN telah lengkap,” ujar Alex.
“Permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf MAN pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan,” tutur dia.
Selain Ardian, KPK menjerat dua tersangka lain, yaitu Andi Merya Nur, Bupati Kolaka Timur Periode 2021-2026; dan Laode M Syukur Akbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna. KPK menduga Laode M Syukur sebagai pihak yang mengenalkan Andi Merya kepada Ardian.
Sumber : Kompas.com
editor : IndoBisnis Tim


