Jakarta. IndoBisnis — Ketua Forum Pers Independent Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan, Moch Saifullah, mengutuk pernyataan yang dibuat oleh Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Halmahera Selatan, Nurbaity Karmila Morsidi, mengenai sianida.
Moch Saifullah menyatakan bahwa pernyataan Nurbaity yang menyebutkan “Kalau diminum kan mati” ketika ditanya tentang pengguna akhir dari 19 ton sianida tersebut sangat tidak pantas dan melanggar etika seorang pejabat publik. Ia meyakini bahwa Nurbaity tidak menghormati peran dan fungsi pers sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.
“Pernyataan tersebut sangat tidak etis dan tidak profesional. Sebagai pejabat publik, Nurbaity seharusnya memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada wartawan yang meliput kasus sianida ini, bukan bercanda dengan sesuatu yang serius dan berbahaya seperti sianida,” kata Moch kepada IndoBisnis.co.id, saat di konfirmasi Senin (1/1/2024).
Dia juga menambahkan, etika seorang pejabat publik seharusnya mencakup kepatuhan, sumpah dan janji, peraturan, serta perilaku sebagai pelayan dan penerang masyarakat. Ia menegaskan bahwa Nurbaity telah melanggar etika tersebut dengan pernyataan yang tidak bertanggung jawab.
“Kami kecewa dengan sikap Nurbaity. Kami mendukung langkah yang diambil oleh LSM LIRA dalam mendesak Bupati Halsel untuk mengevaluasi dan mencopot Nurbaity dari jabatannya sebagai Kabid Perdagangan. Kami juga mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki kasus sianida ini secara menyeluruh dan mengungkap identitas pemilik dan penerima barang berbahaya tersebut,” ujarnya Moch.
Sekedar untuk diketahui, Sianida yang menjadi kontroversi ini diketahui milik CV. Surya Semesta Sakti yang berlokasi di Air Mangga Indah, Desa Laiwui, Kecamatan Obi. Sianida tersebut dikirim dari Jakarta melalui Tanjung Perak menggunakan KM. Prakarsa Mas, dengan pengirim dan penerima kargo bernama Nicholas. Sianida tersebut dikemas dalam satu kontainer.***
Mardan Amin.
