Jakarta. IndoBisnis — Direktorat Tindak Pidana Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap jaringan penipuan online internasional. Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor referensi LP/B/XIX/1/2024/Bareskrim tertanggal 17 Januari 2024.
Polisi melakukan penggerebekan pada 17 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen Condominium Tower 8 lantai 11 E dan H, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. Dilaporkan, kelompok penipu ini sudah beroperasi kurang lebih 2 bulan.
“Kami telah menangkap dan mengamankan 19 orang WNI yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Selain itu, kami juga mengamankan 2 orang WNA laki-laki,” kata Direktur Kriminal Umum Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat ditemui di sela-sela acara. konferensi pers di Bareskrim, Jumat (19 Januari).
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka: 2 orang warga negara Tiongkok dan 1 orang warga negara Indonesia.
“Kami telah mengidentifikasi 1 WNI sebagai korban, sedangkan WNA yang menjadi korban penipuan ini sebanyak 367 orang. Korbannya berasal dari berbagai negara, antara lain Amerika Serikat, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hongaria, Jersey, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, dan Kolombia,” jelasnya.
Modus yang digunakan pelaku adalah menipu korbannya dengan menyasar korban melalui aplikasi kencan seperti Tinder, Bumble, OkCupid, Tantan, dan lainnya. Mereka membuat profil menggunakan foto individu yang bukan dirinya.
“Setelah berhasil menipu korbannya, mereka berpura-pura mencari pasangan. Begitu mendapatkan kepercayaan korban, pelaku akan meminta nomor telepon korban dan melakukan komunikasi romantis, serta mengirimkan foto-foto provokatif untuk meyakinkan korban,” jelasnya. Djuhandani.
Selanjutnya korban dibujuk untuk membuka rekening toko online melalui httpsoshop66accgolf.com. Pelaku kemudian meyakinkan korban untuk melakukan deposit sebesar Rp 20 juta. Transfer awal ini diperlukan untuk membuka link rekening toko, lanjutnya.
Total pelakunya ada 21 orang yang masing-masing beroperasi dengan 4 karakter berbeda sehingga mampu meraup keuntungan bulanan sebesar Rp 40-50 miliar.
“Dakwaan terhadap pelaku antara lain dengan sengaja menyebarkan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang mengandung konten tidak senonoh, serta penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 378 KUHP. Ancaman pidana untuk pelanggaran tersebut paling lama 4 tahun, namun mengingat keterlibatan teknologi informasi, maka hukumannya maksimal 6 tahun,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita 96 unit ponsel dan laptop merek HP yang digunakan pelaku dalam operasinya.***
