Jakarta, IndoBisnis — Pj Bupati Halmahera Tengah, Ir. Ikram M. Sangadji yang sebelumnya memimpin lembaga di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membidangi penataan ruang kelautan,
“Membahas tentang keterpaduan rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dengan ruang darat dan laut. Integrasi rencana tersebut kini telah terlaksana,” kata Ikram kepada IndoBisnis.co.id, Senin, 25 Maret, di Auditorium Hotel Sheraton Grand Jakarta.
Ikram juga menjelaskan, dinamika penggunaan lahan di Halmahera Tengah tidak hanya terkait dengan keberadaan kawasan industri pertambangan
“Akan tetapi juga dipengaruhi oleh tingginya pertumbuhan penduduk akibat pencari kerja dan perkembangan ekonomi di wilayah tersebut. Hal ini berdampak langsung pada konversi lahan untuk kegiatan ekonomi,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada 29 Juni 2018 telah dijadwalkan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Halmahera Tengah periode 2012-2032. Selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2018 dibentuk tim pengkajian Rencana Tata Ruang Wilayah Halmahera Tengah periode 2012-2032.
“Pada tanggal 9 Oktober 2018 telah disusun rekomendasi berdasarkan review Rencana Tata Ruang Wilayah Halmahera Tengah periode 2012-2032,” kata Ikram.
Konsultasi publik kemudian dilakukan sebanyak dua kali pada tanggal 25-26 Juli 2019. Pada tanggal 28 Januari 2020, diadakan forum koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BKPRD) untuk membahas usulan perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Halmahera Tengah.
“Pada tanggal 3 Desember 2020 telah dilaksanakan forum pembahasan revisi RTRW Halmahera Tengah oleh BKPRD. Pada tanggal 22 Maret 2021 telah dilaksanakan rapat yang membahas substansi rancangan revisi peraturan tersebut oleh Daerah. Tim Perencanaan Pembangunan (TKPRD) Provinsi Maluku Utara, pada tahun 2022 telah dilakukan pemutakhiran data dan penyusunan rencana revisi RTRW Halmahera Tengah,” jelasnya.
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah juga telah sepakat untuk membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024 yang diusulkan Pemerintah Pusat.
“Hal ini bertujuan untuk mengubah penataan ruang Kabupaten Halmahera Tengah. Substansi perubahannya berdasarkan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Halmahera Tengah periode 2024-2044,” imbuhnya.
Ke depan, Majelis Permusyawaratan Daerah akan menentukan jadwal pembahasan Perda tersebut dengan lembaga eksekutif terkait.***
