Jakarta, IndoBisnis – Seorang pengusaha asal Malaysia viral di media sosial karena melaporkan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait sembilan mobil mewah. Bea Cukai telah menahan sembilan mobil mewah tersebut untuk dipamerkan di Indonesia.
Dalam video yang beredar di media sosial, pengguna bernama X (dulu Twitter) menyebutkan pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh Kiek Lun melaporkan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut kabarnya sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 17 April 2024. Namun video laporan tersebut kembali viral pada Jumat, 10 Mei 2024.
Narasi dalam video tersebut menyebutkan, laporan tersebut diajukan pengusaha asal Malaysia tersebut melalui kuasa hukumnya, Johny Politon dari firma hukum OC Kaligis & Associate.
“Klien kami, Tuan Kenneth Kok dari Malaysia, datang untuk melapor ke Kejaksaan Agung terkait sembilan mobil mewah yang masuk ke Indonesia untuk dipamerkan, namun hingga saat ini masih dalam tahanan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta,” kata kuasa hukum seperti dikutip dari akun X pada Sabtu 11 Mei 2024.
Kesembilan mobil mewah tersebut, antara lain Lamborghini, Aston Martin, McClaren, dan Rolls Royce, diboyong ke Indonesia dalam rangka pameran. Seusai pameran, mobil-mobil tersebut seharusnya dikembalikan ke negara asalnya.
“Tujuan membawa mobil tersebut semata-mata untuk pameran dan setelah pameran agar dikembalikan ke negara asalnya. Hal ini didukung dengan aturan penggunaan mobil untuk pameran,” kata pengacara dalam video tersebut.
Lebih lanjut disebutkan, laporan tersebut diajukan karena pemegang dokumen, Kenneth Kok, tidak diperbolehkan melihat kondisi mobil karena pihak Bea Cukai telah mengeluarkan denda. Selain itu, mobil-mobil tersebut diduga terlihat di jalan raya.
“Saat hendak memeriksa kondisi fisik mobil, kami tidak diberikan izin. Namun sehari sebelumnya, kami sudah mendapat izin dari Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kami menduga ada unsur penyalahgunaan. kewenangan berdasarkan Pasal 421 oleh Kantor Pabean,” ujarnya.
Netizen pun mengomentari kasus yang melibatkan Kantor Bea Cukai. Sebelumnya, Bea Cukai juga telah menyita bantuan alat pembelajaran untuk Sekolah Berkebutuhan Khusus (SLB). Namun setelah kejadian tersebut viral, pihak Bea Cukai langsung bertindak dan menyerahkan alat tersebut ke SLB tanpa dikenakan bea masuk atau pajak.
“Banyak sekali apel jelek di Bea Cukai, mana mungkin institusinya tidak tahu? Jangan salahkan masyarakat yang mengira institusinya terlibat,” kata pengguna @kura2giok.
“Lagi dan lagi,” tulis pengguna @howluckyfifly.
“Bandit sebenarnya dalam hubungan ada di Kemenkeu dan Bea Cukai. Mereka boleh seenaknya. Frustasi melihat ada institusi yang membuat aturan sewenang-wenang,” ujar pengguna @AnakLolina2.***
Sumber: Beritasatu
